Cewek Cantik Asal Nganjuk, Pemasok Sabu Ke Rutan Trenggalek Kini Ditetapkan Tersangka

×

Cewek Cantik Asal Nganjuk, Pemasok Sabu Ke Rutan Trenggalek Kini Ditetapkan Tersangka

Bagikan berita
Cewek Cantik Asal Nganjuk, Pemasok Sabu Ke Rutan Trenggalek Kini Ditetapkan Tersangka
Cewek Cantik Asal Nganjuk, Pemasok Sabu Ke Rutan Trenggalek Kini Ditetapkan Tersangka

Trenggalek,Kongkrit.com - Nia Kusumaning Asty atau N (32) warga JL Megantoro No:53, Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, setelah ditangkap pada Selasa (29/10/2019)  kini ditetapkan sebagai  tersangka.Nia ini ditangkap setelah menyaru sebagai pembesuk di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek dan selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.16 gram yang disembunyikan didalam kondom dan diselipkan kedalam sepatu sebelah kiri.

Kapolres TrenggalekAKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, N ditetapkan tersangka bersama dua orang napi Rutan Trenggalek. Yakni Muhammad Saparudi atau S (30) warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Onky Santoso atau O (29) warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.“ Ketiga orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,’’ ungkapnya Rabu (6/11/2019).

Disampaikan Calvijn penetapan terhadap tiga tersangka berawal, N berkunjung ke Rutan Trenggalek untuk membesuk napi O. Tetapi yang menemui adalah napi S. Kunjungan N berjalan sampai waktu membesuk habis. Dan disitulah terjadi transaksi antara N dengan S.“ Cukup unik cara mengelabuhi petugas, sabu-sabu seberat 1,16 gram dibungkus kondom dan diselipkan kedalam sepatu sebelah kiri yang dipakai,’’ terangnya.

Berjalannya waktu, lanjut Calvijn, setelah terjadi transaksi barang tersebut sudah pindah ke napi S. Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, sabu tersebut di sembunyikan S di kantong celana sebelah kiri yang digunakan.“ Setelah Tim Polres Trenggalek bersinergi dengan Rutan Trenggalek dan kami turun langsung melakukan interogasi mendalam rangkaiannya. Cukup jelas ternyata sabu yang dibawa N ini merupakan pesanan dari S dan O,’’ jelasnya.

Barang tersebut, tambah Calvijn, dari pengakuan N, S dan O  didapat dari inisial G seharga Rp 1 juta. Sedangkan G yang merupakan bandar sampai saat ini masih buron.“ Untuk ketiga tersangka ini kita kenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,’’ pungkasnya.

Penulis : Fals Yudistira

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66746
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini