Dalam Dakwaan Balubun, Hilang Nina Diana Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

×

Dalam Dakwaan Balubun, Hilang Nina Diana Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Bagikan berita
Dalam Dakwaan Balubun, Hilang Nina Diana Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah
Dalam Dakwaan Balubun, Hilang Nina Diana Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Manokwari, Kongkrit.com---Dalam Dakwaan Primer Poin II bahwa Johanis Balubun baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Amos Yanto Idji, saksi Hendrik Waipano Kolondam, saksi Lumpat Marise Simanjuntak (tiga saksi diajukan dalam berkas terpisah, Red)Pada waktu bulan april sampai Desember 2015 melakukan perbuatan-perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, begitulah bunyi isi dakwaan dimana hanya tercantum 4 nama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

Hal ini menjadi Ironi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat Tahun 2015, terdapat lima orang yang di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat, mereka di antaranya Lumpat Marise Simanjuntak, Hendrik Kolondam, Amos Yanto Idji, Yohanis Balubun dan Nina Diana.

"Dakwaan ini dibuat oleh Jaksa, mengapa 4 nama saja yang ada, padahal sebelumnya 5 orang kami tetapkan sebagai tersangka, kini 3 orang sudah berstatus terdakwa, sementara LSM dan ND masih tersangka tapi dalam dakwaan Nama ND kok tidak ada," ujar Kanit II Tipikor Polda Papua Barat AKP. Tommy Pontororing.

Kuasa Hukum Nina Diana, Djunedi SH saat ditemui di Manokwari Selasa (5/11) mengatakan soal nama kliennya tidak masuk dalam dakwaan Johanis Balubun, ia tidak mengetahui itu, menurut dia bisa jadi Jaksa memiliki pandangan hukum."Saya baru tau kalau klien saya Ibu Nina Diana namanya tidak tercantum dalam Dakwaan terdakwa Yohanis Balubun," kata Kuasa Hukum Djunedi .

Kalau pun nama klien saya tidak di cantumkan dalam dakwaan, itu merupakan kewenangan jaksa, mengapa sampai tidak masuk, jelasnya lagi.Djunedi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus menunggu status kepastian hukum kliennya Nina Diana, ia juga mengatakan hingga saat ini masih menunggu hasil gelar perkara khusus kliennya yang di gelar sekitar bulan Oktober lalu.

"Dalam perkara ini saya rasa sudah banyak mendapat intervensi ya, bahkan dari media dengan menurunkan berita bahwa saya pernah bertemu dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi tapi itu faktanya tidak benar," ujarnya.Ia menegaskan, perkara yang menjerat Nina Diana yang merupakan klienya harusnya mengarah pada masalah Perdata, sebab jika berbicara tentang mensrea hal itu sudah diketahui bahwa yang membuat AJB dengan pemerintah itu bukan klienya.

"Yang membuat AJB dengan pemerintah itu salah satu Notaris berinisial IS, dia yang membuat AJB dengan total tanah 10.000 Meter persegi, jadi bukan klain saya," ungkapnya.Dia mempertanyakan apakah mungkin klainya secara personal, dengan membuat AJB yang luasnya masing-masing 2000 meter persegi, dengan total 4000 meter persegi.

"Apakah total tanah 4000 meter persegi yang di buat kan AJB ini bisa mencairkan uang, ini kan ngaur namanya," tegas Djunedi.Sementara kesepakatan pembelian tanah itu antara Simanjuntak pembeli, Winarsi dan Kartika Ningsi sebagai pemilik tanah, lalu hal itu menjadi dasar klienya untuk membuat AJB tersebut.

Disisi lain, Lumpat Marise Simanjuntak dalam perkara ini di tetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengusaha pemilik Tanah 10.000 Meter persegi, sedangkan Hendrik Kolondam merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Amos Yanto Idji selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Papua Barat, sementara Yohanes Balubun berperan sebagai penghubung antara pemilik tanah dengan dibantu oleh Nina Diana selaku Pejabat pembuat akte tanah (PPAT).Meski demikian terdapat tiga diantara lima orang tersebut sudah berstatus terdakwa, mereka diantaranya Hendrik Kolondam, Amos Yanto Idji dan Yohanes Balubun, sementara Lumpat Marise Simanjuntak dan Nina Diana masih berstatus sebagai tersangka.

Nina Diana ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018 lalu kemudian saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya, dia diduga memiliki peran penting dalam mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) Tanah, sedangkan tanah milik keluarga Poniman dengan luas 10.000 Meter persegi itu sudah dibagikan kepada ahli waris berdasarkan sertifikat tanah.Untuk mencairkan anggaran pembelian tanah, dibuat AJB oleh Notaris Nina Diana, sedangkan salah satu pemilik sertifikat yakni Kartika Ningsi dengan M. 1622 Tahun 1997 dengan luas tanah 2000 M2 saat itu masih di titipan di Bank sebagai jaminan pinjaman, sementara pemilik Akta lain, Ganang saputra membantah di hadapan Majelis Hakim bahwa membuat membubuhui tanda tangan dalam surat penetapan pengadilan dengan nomor 42/Pdt.P/2013/PN.MKW.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66707
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini