Serta menyiapkan dokumen legalitas kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjam pakai lahan pemerintah.
Point-point ini adalah prosedur yang harus ditempuh oleh pemohonan bangunan tersebut, mengapa? Karena sudah menjadi aturan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR maupun pemerintah daerah.Saat ini berdasarkan Tim Advokasi Jurnalis PWRI, banyak jembatan yang berdiri di berbagai wilayah sungai. Ternyata banyak para pengembang rumah “developer” maupun jembatan komersial lainnya yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
“Saya menghimbau kepada Dinas terkait untuk menindak para pelaku usaha yang membangun jembatan di aliran sungai di berbagai wilayah baik di aliran sungai Ciliwung maupun Cisadane yang bangunannya berdiri diduga illegal,” tegas Rohmat.Sumber : Santo, Anggota DPC PWRI Kab. Bogor
Editor : AmBaR Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66705