PWRI Berkirim Surat untuk Memberi Masukan Tentang Perizinan dan Masalah Sampah

×

PWRI Berkirim Surat untuk Memberi Masukan Tentang Perizinan dan Masalah Sampah

Bagikan berita
PWRI Berkirim Surat untuk Memberi Masukan Tentang Perizinan dan Masalah Sampah
PWRI Berkirim Surat untuk Memberi Masukan Tentang Perizinan dan Masalah Sampah

Kabupaten Bogor---Persoalan lingkungan hidup adalah persoalan kita bersama, Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat, SH, M.Kn mengatakan kepada sejumlah media yang tergabung dalam wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).Rohmat menegaskan persoalan sampah merupakan permasalahan yang tidak akan selesai dan tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, oleh karna itu minimal kita harus mampu menekan mengurangi pemakaian bahan-bahan plastik pembungkus kemasan yang kerap kita gunakan sehari-hari.

Karena persoalan sampah merupakan persoalan utama bagi kehidupan, sampah sering kita jumpai menumpuk menggunung diberbagai titik-titik saluran sungai, irigasi dan tempat-tempat lainnya yang dijadikan tempat sasaran bagi masyarakat kita untuk melakukan pembuangan sampah.Persoalan ini harus kita sikapi, makanya saya bersama – sama Tim Advokasi Jurnalis yang tergabung di PWRI Kabupaten Bogor, menyikapi persoalan sampah sangat serius dan teman-teman media juga harus tahu bahwa saya selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, telah membuat surat konfirmasi kepada Dinas SDA Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dan melayangkan surat tembusan ke Kementrian PUPR Jakarta serta Gubernur Jawa Barat, Bupati/Walikota Bogor serta Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat di Bandung dengan Nomor Surat: 001/DPC-PWRI/STP/XI/2019.

Rahmat Selamat, SH, M.Kn juga menambahkan bahwa hal ini harus dan dipandang perlu mengingat persoalan sampah tidak terlepas juga dari faktor lingkungan hidup, dapat kita melihat bahwa keberadaan bangunan dan jembatan yang berdiri di aliran sungai yang diduga bangunan-bangunan dan jembatan tersebut berdiri di tanah milik pemerintah tepat di Garis Sepadan Sungai (GSS) dan keberadaannya diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait , baik dari kementrian PUPR, dan Dirjen SDA provinsi dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota Bogor.Hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah pusat maupun provinsi untuk menyikapinya.

Perlu diketahui kehadiran bangunan yang berdiri di lahan garis sepadan sungai berdasarkan survey dan temuan Tim Advokasi Jurnalis PWRI Kabupaten Bogor dilapangan banyak penghuni bangunan yang berdiri di bantaran sungai, yang membuang sampah langsung ke aliran sungai, belum lagi bangunan jembatan yang berdiri diduga ilegal, abutmen/pondasi yang menjorok keruang basah. Rohmat menambahkan belum lagi gelagar kontruksi badan jembatan yang berdirinya tidak sesuai standar berdasarkan ketetapan Dinas PUPR.Penting untuk diketahui, untuk mengajukan proses perizinan jembatan saya dapat menguraikan beberapa contoh dokumen teknis dan nonteknis, seperti :

  1. Izin lingkungan
  2. Izin rekomendasi Desa/Kelurahan dan Camat
  3. Mengajukan permohonan pengajuan izin bangunan ke Dinas PUPR Kabupaten/Kota Bogor
  4. Mengajukan surat permohonan bangunan ke Dinas SDA Provinsi Jawa Barat
  5. Mengajukan permohonan Saran Teknis ke SDA, wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
  6. Membuat laporan dan sondire/soiltes tanah/report leb
  7. Membuat gambar rencana bangunan berupa AsBuilt.
  8. Membuat laporan anstruk (analisa) kontruksi
  9. Membuat report debit air
  10. Membuat site map lokasi bangunan
  11. Membuat pengajuan permohonan ke dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
  12. Editor : Siti Rahmadani Hanifah
    Sumber : 66705
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini