Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Jajaran

×

Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Jajaran

Bagikan berita
Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Jajaran
Press Conference Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Jajaran

Jakarta, Kongkrit.com - Press Confence Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Yang Dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Jajaran Serta hasil Operasi Nila Jaya Tahun 2019, Bertempat di Mako Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman No.31, Slipi, Jakarta Barat. Selasa (05/11/2019).Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Sik, Msi dalam paparannya mengatakan, Karena barang bukti dalam jumlah yang besar, Pihaknya harus segera memusnahkan, Sebagai kelengkapan dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan "Dimana Narkoba Merupakan Musuh Besar Negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut, "katanya.

AKBP Erick Frendriz mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan "Operasi Nila Jaya Tahun 2019" dengan barang bukti 37,9 Kg sabu, 4,6 Kg ganja, 11.900 butir Pil Psikotropika H - 5 dan 10 ribu butir ekstasi.

Barang bukti 14 Kg sabu dan 10 ribu butir Pil ekstasi dan 10 ribu butir Pil Happy Five merupakan pengungkapan Internasional Malaysia - Indonesia dimana modus operandinya memanfaatkan moment Karhutla dalam penyaluran dan pendistribusian kasus Narkoba tersebut, "ujar AKBP Erick Frendriz.Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Frendriz, Sik, Msi mengatakan Kita juga berhasil mengungkap jaringan Internasional Malaysia - Indonesia melalui jalur lapas di sebuah parkiran Mall di wilayah Jaksel, dan pihaknya berhasil mengamankan 5 tersangka, dan 23 Kg sabu, dan 1900 butir pil Happy Five (H-5), "katanya.

Dalam Operasi Bila Jaya Tahun 2019, Sat Narkoba Polres Metro Jakbar, dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 37,9 Kg sabu, Ganja sebanyak 4,6 Kg, Pil ekstasi 10 ribu butir, dan Pil Psikotropika (H-5) sebanyak 11.900 butir, dimana dengan hasil pengungkapan tersebut sebanyak 222.835 Jiwa (Daya Rusak).Dari ke 20 tersangka yang berhasil diamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI Nomor 35 tahun 2019, tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat 1 huruf c subsider pasal 62 junto pasal 71 ayat 1 UURI nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu 10 Milyar, "tutupnya.

Di dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dihadiri oleh Wakil Walikota Jakbar M. Zen, Kejari Jakbar Putri Ayu, Kodim Jakbar Kapten Irwan T, DPP Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Artis Polo Srimulat dan Artis Tessy Srimulat. (Akbar)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66683
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini