Bojonegoro,Kongkrit.com - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro, Berhasil Ungkap Kasus Penyelewengan Yang Di lakukan Dua Oknum Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro Dan Kepala Desa Glagah Wangi Kecamatan Sugihwaras atas dugaan penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD).Bertempat di halaman satreskrim dalam pres relles Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, senin (04/11/2019)
Dalam penuturanya, terungkapnya kasus penyelewengan yang dilakukan dua oknum kades tersebut berdasarkan laporan masyarakat.Atas laporan tersebut kita lakukan audit terkait dengan beberapa kerugian negara yang telah terjadi di desa masing-masing oknum Kades tersebut,” katanya.
Dalam audit yang juga dilakukan oleh Inspektorat diketemukan kerugian negara sebesar Rp 551 juta lebih. Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya kepolisian menetapkan kepala desa sumberejo SA, sebagai tersangka.Kepada awak media Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa dari total kegiatan pengerjaan proyek yang diajukan yakni senilai Rp 700 juta namun dari rekap hanya dikerjakan kurang lebih sekitar Rp 170 juta.
Pengerjaan poskamling, pembangunan jalan, paving, pengurukan lapangan,” ucapnya.Selain mengamankan tersangka SA, dalam hal ini Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dan pengembalian kerugian negara diantaranya adalah uang pengembalian sebesar Rp 38 juta dan satu unit mobil.Selain Oknum kepala Desa Sumberejo Satreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil Mengamankan Kades Glagah Wangi Kecamatan Sugihwaras.HAN (Inisial) Kades Glagah Wangi ini terbukti menyelewengkan anggaran dana kurang lebih 600 juta dalam kurun menjabat sebagai kepala desa.
Dalam hal ini sesuai prosedur dan perundang-undangan kedua oknum telah berulang kali di ingatkan inspektorat untuk mengembalikan tapi tidak di indahkan dan terkesan cuek."Kedua oknum kades menyelewengkan anggaran tahun 2017 dan 2018".
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 tentang korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.Agus
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66556