Pabrik Pengolahan Minuman Keras Jenis CT Digerebek, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

×

Pabrik Pengolahan Minuman Keras Jenis CT Digerebek, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Bagikan berita
Pabrik Pengolahan Minuman Keras Jenis CT Digerebek, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pabrik Pengolahan Minuman Keras Jenis CT Digerebek, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Manokwari, Kongkrit.com---Tim Opsnal yang dibentuk Direktorat Reserse Narkoba berhasil melakukan penggerebekan pabrik pembuatan minuman keras jenis cap tikus yang di kelola di Kelurahan. Amban.Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP. Mathias Krey mengatakan, penggerebekan di lakukan pada Senin (4/11) setelah tim mengumpulkan informasi. Pabrik minuman lokal tersebut tepatnya di Amban Pantai.

"Tim telah mengamankan 2 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Ya dan GH," ujar Kabid Humas Senin (4/11).Sementara Barang bukti yang berhasil di amankan oleh tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat diantaranya, 7 Jirgen ukuran 5 liter berisi minuman alkohol jenis cap tikus, tiga setengah karun gula pasir masing-masing 50 kg, 5 potong kayu bakar, 1 ember berisi gula merah ukuran 20 kilo gram, ditambah 49 biji gula merah dengan berat 1 kilogram.

"Penyidik juga menyita barang bukti berupa timbangan 1 buah dan 2 gulungan plastik bening yang panjang," ujar AKBP. Mathias Krey. (AdluSun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66531
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini