Danlantamal XIII Koarmada II Hadiri Sidang Adat Dayak Lundayeh dan Pembacaan Ikrar Bersama

×

Danlantamal XIII Koarmada II Hadiri Sidang Adat Dayak Lundayeh dan Pembacaan Ikrar Bersama

Bagikan berita
Danlantamal XIII Koarmada II Hadiri Sidang Adat Dayak Lundayeh dan Pembacaan Ikrar Bersama
Danlantamal XIII Koarmada II Hadiri Sidang Adat Dayak Lundayeh dan Pembacaan Ikrar Bersama

Tarakan, Kongkrit.com---Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Judijanto M.Si.MA. tadi pagi sekitar pukul 10.40 Wita menghadiri sidang Adat Dayak Lundayeh dan Pembacaan Ikrar Bersama terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Sultan terhadap Sdr. Gregorius alias Geri yang dilaksanakan di Rumah Adat Baloy Adat Tidung Tarakan Jl. Sungai Sesayap Rt 001 Kel. Kampung 6 Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kaltara.Selain Danlantamal XIII kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Walikota Tarakan, yang mewakili Kapolda Kaltara, ketua DPRD Kaltara, ketua DPRD Kota Tarakan, DPP DPL, DPW PDL Kaltara, DPC PDL Kota Tarakan, DPC PDL Kab. Bulungan, DPC PDL Kab. Malinau, DPC PDL Kab. Nunukan, DPC PDL Kab. Tana Tidung, para Kepala Adat Besar wilayah Krayan, Lembaga Adat Dayak Kaltara, Lembaga Adat Dayak Kota Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tanatidung, Lembaga Adat Dayak Lundayeh wilayah Kecamatan, Lembaga Adat Dayak Lundayeh kota Tarakan, Kab.Bulungan, Malinau, Nunukan, Tanah Tidung, Lembaga adat Dayak Lundayeh Kec. Malinau kota, Malinau Utara, Malinau Barat, Mentareng, Mentareng Hulu, Malinau Selstan Hilir, Dandim 0907/Trk, Dantim Intel Lantamal XIII, Kapolres Tarakan, para Danramil wilayah Tarakan.

Dalam sidang tersebut hakim adat memutuskan, bahwa saudara Sultan secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan berencana dan saudara Sultan dijatuhkan sanksi untuk membayar denda adat antara lain, denda atas perbuatan terdakwa, biaya berobat korban dan biaya persidangan. Memerintahkan saudara Sultan membayar sanksi denda adat kerbau 10 ekor, biaya berobat korban selama dirawat di RS, biaya persidangan adat sebesar Rp 20.000 000 juta dan diwajibkan melunasi denda selambat lambatnya 10 hari sejak pembacaan Amar keputusan adat.Selain memutuskan sangsi hukum adat terhadap Sdr. Sultan, juga dilaksanakan pengucapan Ikrar bersama paguyuban suku se Provinsi Kalimantan Utara untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Utara sebagai rumah Pancasila, rumah NKRI dan rumah bersama.

Sidang adat Dayak Lundayeh tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas penganiayaan Sdr. Sultan terhadap Sdr. Gregorius alias Geri yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 di RT 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Prov. Kaltara. Sdr. Gregorius alias Geri merupakan suku Dayak sedangkan Sdr. Sultan merupakan suku Bugis Makasar.(Dispen)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66528
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini