Pangdam I/BB : Hukum Harus Ditaati, Dilaksanakan dan Ditegakkan

×

Pangdam I/BB : Hukum Harus Ditaati, Dilaksanakan dan Ditegakkan

Bagikan berita
Pangdam I/BB : Hukum Harus Ditaati, Dilaksanakan dan Ditegakkan
Pangdam I/BB : Hukum Harus Ditaati, Dilaksanakan dan Ditegakkan

Medan, Kongkrit.com—Hukum harus ditaati, dilaksanakan dan ditegakkan yang tertuang dalam amanatnya Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah pada acara pembukaan Sidang Percepatan Penyelesaian Perkara Triwulan IV TA. 2019, pada Senin 4 November 2019 di Ruang Manunggal LT V Makodam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 MedanPada kesempatan tersebut, dalam amanatnya Pangdam I/BB menyampaikan dengan kondisi pelanggaran hukum saat ini yang terkesan tiada henti-hentinya, yang dilakukan oleh prajurit di satuan jajaran Kodam I/BB sesungguhnya sangat memprihatinkan. Hal ini menunjukkan ternyata masih banyak prajurit yang tidak mentaati norma ataupun hukum. Padahal hukum itu harus ditaati, dilaksanakan dan ditegakkan. Terkait dengan penegakan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, ujarnya Pangdam I/BB.

Guna mencapai kepastian hukum, maka perlu diambil langkah dalam penanganan jumlah perkara melalui proses percepatan penyelesaian perkara. Perlunya kepastian hukum adalah untuk mendapatkan status hukum dari akibat pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. Berkenaan dengan hal itu, guna mempercepat proses penyelesaian perkara prajurit di jajaran Kodam I/BB, maka perlu dilaksanakan sidang percepatan perkara yang tujuannya sebagai berikut : Untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, secara administrasi terhadap prajurit tersebut tidak terkatung-katung dan dapat ditentukan dalam Pembinaan Personel (Binpers) ke depannya, dapat memberikan efek jera terhadap prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuannya dan sebagai sarana sosialisasi hukum terhadap satuan di jajaran Kodam I/BB agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran atau tindak pidana.

Selanjutnya Pangdam I/BB meyampaikan sidang percepatan penyelesaian perkara yang akan digelar Dilmil I-02 Medan ini akan menyidangkan 10 (sepuluh) perkara pidana militer dan pidana umum, yang dilakukan prajurit jajaran Kodam I/BB dan berada dibawah wilayah Pengadilan Militer I-02 medan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapok Sahli Pangdam I/BB, Irdam I/BB, Asrendam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, Para kabalakdam I/BB, Kadilmilti I Medan, Kaotmilti I Medan, Kadilmil I-02 medan, Kaotmil I-02 Medan, para Kabalakdam I/BB, Kalemasmil Medan, Dandim 0201/BB dan Para Danyon BS. (Novian)

Sumber: Pendam I/BB

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66516
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini