Manokwari, Kongkrit.com---Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat MNU Alias Bento ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Septic Individual yang berasal dari anggaran dana alokasi khusus Tahun 2018 sekitar Rp 7,2 Milyar.Dalam press rilis yang diterima media ini Jum'at (1/11), Asisten Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penetapan Kabid Bina Marga, Bento sebagai tersangka, ia diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi PPK dalam pengadaan alat septic individual.
"Tersangka selaku Kabid Bina Marga juga sebagai PPK dalam kegiatan pengadaan septic individual telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada distrik Waisai, Waigeo Selatan dan Misol Timur, Ia merekayasa pembuatan kontrak," Kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya, Jum'at (01/11).Dikatakan, Bento menerima serta menggunakan pencairan dana tahap ketiga dari Bendahara KSM tanpa pertanggungjawaban serta membentuk tim monitoring fiktif dan mencairkan dana monitoring kegiatan septic, namun tidak di pertanggung jawabkan
"Sehingga hal ini sudah termasuk perbuatan yang telah menguntung diri sendiri dan orang lain," jelasnya.Dari hasil penyidikan bahwa septic yang diadakan sekitar 223 unit dan telah diadakan namun dari 223 septic tersebut hanya 26 unit yg terpasang dan berfungsi dengan baik.Dalam pengadaan septic tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 3,5 M. Kerugian negara ini masih dapat bertambah karena sementara dihitung oleh BPKP Perwakilan Papua Barat."Masih ada kemungkinan bertambah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan septic individual tersebut," jelasnya. (AdluSun)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66322