Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

×

Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Bagikan berita
Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Jakarta, Kongkrit.com - Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, Bertempat di Polsek Kemayoran, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No.1, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kamis (31/10/2019).Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar SE.,SH.,MM dalam paparannya mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama D penangkapan tersebut berawal dari Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di rumah Kost Jalan Gang Spoor Dalam Kemayoran Jakarta Pusat, sering di jadikan tempat transaksi Narkoba.

Kemudian anggota Unit Narkoba Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, melakukan penyelidikan di alamat informasi tersebut diatas, kemudian pada saat itu melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama informasi diatas, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di alamat informasi diatas di dalam kamar kostnya dan mengaku bernama D. Dan pada saat melakukan penggeledahan di dalam kostnya di temukan 8 bungkus kertas koran masing-masing berisi bahan atau daun kering yang diduga Narkotika, 2 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih diduga Narkotika, 1 buah Skil elektrik atau timbangan, 2 bungkus plastik klip bening berisi plastik bening, dan HP mito warna hitam.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Barang bukti :

a. 8 bungkus kertas koran masing-masing berisi bahan atau daun kering yang diduga Narkotika berat brutto 455,63 gram, b. 2 bungkus plastik klip Sabu seberat 1,45 gram,

c. 2 bungkus plastik berisi HP Mito warna hitam. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Akbar).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66259
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini