Reskrim Polsek Sawah Besar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

×

Reskrim Polsek Sawah Besar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Bagikan berita
Reskrim Polsek Sawah Besar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Reskrim Polsek Sawah Besar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Jakarta, Kongkrit.com - Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Bertempat di Polsek Sawah Besar, Jalan Dr. Wahidin Raya No.8, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kamis (31/10/2019).Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal M, S.H, SIK, M.M, M.H menjelaskan Pada awalnya Tim Alfa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Candra, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dipanggil KK bersama temannya bernama DS telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Kemudian Tim melakukan pengamatan dan selang beberapa jam Tim menemukan TO sedang berada di TKP 1 dan ketika ditanya benar mengaku bernama SP alias KK dan AF alias DS kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian, setelah itu ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,58 gram. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat keterangan dari tersangka SP alias KK dan tersangka AF alias DS bahwa Narkotika tersebut didapat dari Sdr. MS yang tinggal di Rumah Kontrakan di Gang Putri Jalan Cendana Kel. Selembaran Jaya Kec. Kosambi Jakarta Barat yang dibeli seharga Rp 1.000.000,-

Kemudian Tim langsung menuju ke tempat tinggal Sdr. MS dan dampak di TKP 2 ternyata Sdr. MS tidak ada ditempat dan hanya ada istri bernama TET alias E dan dilakukan penggeledahan rumah kemudian ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 820 gram dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sawah Besar guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti :

a. Satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,58 gram, b. Satu bungkus plastik sedang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 820 gram,

c. Enam bungkus plastik klip, d. Empat buku tabungan,

e. Satu botol alat hisap (bong), f. Satu buah alat timbang.

Para tersangka SP alias KK, AF alias DS, dan TET alias E dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (Akbar)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66256
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini