Manokwari, Kongkrit.com---Lumpat Marisa Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat dengan terdakwa Hendrik Kolondom sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Yanto Idji sebagai Pejabat pembuat komitmen dan Yohanis Balubun yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses penjualan tanah milik keluarga Koninam yang berlokasi di Bestcamp Arfai.Selain Simanjuntak, terdapat 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum, diantaranya dua saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua Barat, Bendahara pengeluaran di Dinas Perumahan Papua Barat hingga dua keluarga Koniman pemilik tanah yang menjadi objek dalam kasus tersebut.
Dalam sidang tersebut di pimpin Majelis Hakim Saptono SH, Sidang yang dimulai Rabu (30/10) sekitar pukul 10.30 Wit itu baru di skor sekitar pukul 20.00 wit untuk di lanjutkan kembali pada Rabu pekan depan.
"Saya ditekan penyidik untuk mengakui bahwa saya memberikan uang sekitar 450 juta kepada Yanto Idji selaku PPK, hal ini tertuang dalam berkas acara pemeriksaan namun kemudian saya menarik kembali pernyataan tersebut," Kata Saksi Lumpak Marise Simanjuntak atau MLS di hadapan Majelis Hakim.Pernyataan itu kemudian di perkuat dengan berita acara tentang menarik kembali pernyataan saat ia di periksa oleh Jaksa Penuntut umum Decyana sembari mengatakan, "Ini kan berita acara menarik kembali pernyataan di BAP".
Disisi lain Simanjuntak yang juga saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut, menyebutkan akan mengembalikan uang milik pemerintah Daerah yang digunakan untuk membeli Tanah yang kemudian di jadikan sebagai Kantor Dinas Perumahan.
"Kalau mereka keberatan atas penjualan tanah itu, saya kembalikan uang mereka (Pemerintah Papua Barat, Red) dan mereka kembalikan tanah saya," tegas Simanjuntak dalam persidangan itu.Dalam proses pembelian tanah dari Keluarga Koninamn, diakui Simanjuntak bahwa tidak di Dasar kan pada perhitungan nilai jual objek pajak, pembelian dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara dia dengan pemilik tanah.
Sementara AKP. Tommy Pontororing penyidik Tipikor Polda Papua Barat yang di hadirkan sebagai saksi verbalisan mengatakan, terkait dengan pernyataan Simanjuntak, pihaknya menyerahkan pada penilaian Majelis Hakim mengenai menarik kembali pernyataan dalam BAP."Itukan nanti hakim yang menilai, cuma kami penyidik tidak berpedoman pada satu keterangan tersebut, hal ini bermula dari praperadilan yang diajukan kemarin, sebab didalam Prapid itu ada tersinggung dengan materi," Kata AKP. Tommy Pontororing.Lebih lanjut dikatakan bahwa ada keterkaitan pemberian uang kepada Amos Yanto Idji, sementara Amos Yanto Idji membantah menerima uang tersebut."Dari keterangan tersebut kami penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, rupanya yang terjadi bagi bagi uang dengan kisaran 50 juta ada juga menerima 20 juta yang dilakukan Yanto Idji dan kami sudah sita," Jelas Tommy.
Kaitan dengan statusnya sebagai saksi Verbalisan di hadapan Majelis Hakim, kata Pontororing, pihaknya di hadirkan karena sejumlah saksi merasa keberatan dengan masing-masing terdakwa namun ia menjelaskan bahwa penanganan korupsi pada pengadaan tanah di Dinas Perumahan ini terdapat 5 tersangka yang di tangani oleh penyidik Polda."Dari lima tersangka, 3 orang sudah berstatus terdakwa dan kini menjalani persidangan sementara dua lainya yakni Lumpat Marisa Simanjuntak sebagai pengusaha tanah dan Nina Diana selaku pembuat akta jual beli masih dalam pemberkasan," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Terdakwa Hendrik Kolonam, Yan Christian Warinussy mengatakan dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, ada keterangan saksi dari keluarga koniman yang dianggap bisa meringankan Klainya."Tadi keterangan saksi dari keluarga Koniman bahwa ia hanya menerima uang 15 Juta dari penghubung yakni Yohanis Balubun untuk membayar tanah miliknya, itu sebenarnya meringankan klien saya, sebab dalam proses pencairan anggaran, Klien saya selaku KPA telah memenuhi mengeluarkan anggaran dengan total Rp 4,5 Milyar namun rupayanya ada kendala dalam proses pembayaran antara penghubung dengan pemilik tanah," jelasnya.
Sementara dalam keterangan saksi Kartika Ningsi salah satu anak dari Almarhum Koniman, menjawab pertanyaan Majelis hakim terkait pembayaran harga tanah sesuai sertifikat yang dia miliki ia hanya menerima uang Rp15 Juta, keterangan ini berbeda dengan pernyataan saksi Simanjuntak yang mengaku mengeluarkan uang untuk membayar 3 sertifikat tanah itu masing-masing harusnya mendapat Rp 150 Juta.Keterangan saksi lain, yakni bendahara pengeluaran di Dinas Perumahan Papua Barat, Anggi Andini mengaku proses pencairan uang untuk digunakan membayar tanah sekitar bulan Desember 2015, penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis di Bank BNI Manokwari.
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 66143