Polisi Amankan Setengah Kilogram Ganja Dari Seorang Tukang Las Asal Mojowarno

×

Polisi Amankan Setengah Kilogram Ganja Dari Seorang Tukang Las Asal Mojowarno

Bagikan berita
Polisi Amankan Setengah Kilogram Ganja Dari Seorang Tukang Las Asal Mojowarno
Polisi Amankan Setengah Kilogram Ganja Dari Seorang Tukang Las Asal Mojowarno

Jombang,Kongkrit.com - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagi tukang las kedapatan menyimpan dan memiliki ganja seberat lebih dari setengah kilogram. Barang haram tersebut, disimpan di rumahnya, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa timur, dan hendak di edarkan di wilayah Jombang.Pria bertato itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang di sebuah warung kopi di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Saat itu, petugas kepolisian mendapati tersangka membawa dua linting ganja.

"Pada awalnya, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya," kata AKBP Boby Paludin Tambunan, Kapolres Jombang, di Mapolres Jombang, Senin (28/10).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, yang bernama Joko Purwanto (27), petugas menemukan daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg atau 550 gram. Selain itu 1 set timbangan manual warna hijau, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip masih ada sisa sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu."Apabila di jadikan uang, barang bukti yang diamankan nominalnya sekitar Rp 100 juta," terang Kapolres.

Menurut dari keterangan tersangka, ganja tersebut dia dapatkan dari seorang kurir yang dikendalikan dari sebuah Lapas di Jawa timur. Namun, Kapolres tidak menyebutkan lokasi lapas, dengan alasan masih dalam pengembangan."Ganja ini, sebagian sudah berhasil dijual dengan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan hasil dari penjualannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," ungkap Kapolres.

Selain menjadi pengedar Narkotika, tersangka juga sebagai pengguna sabu-sabu. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika."Dengan ancaman hukuman minimal 4 atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Boby Paludin Tambunan.

Jajang

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 66073
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini