KPU Pegaf Tetapkan Syarat Dukungan Jalur Independen Dalam Pilkada 2020

×

KPU Pegaf Tetapkan Syarat Dukungan Jalur Independen Dalam Pilkada 2020

Bagikan berita
KPU Pegaf Tetapkan Syarat Dukungan Jalur Independen Dalam Pilkada 2020
KPU Pegaf Tetapkan Syarat Dukungan Jalur Independen Dalam Pilkada 2020

Pegaf, Kongkrit.com---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran di wilayah distrik bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak 2020.Bagi bakal calon yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan kurang lebih 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir sekitar 32,527 Pemilih, atau Jumlah minimum dukungan calon perseorangan yaitu 3.253, jiwa." kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Yosak Saroi, Senin (28/10).

Berdasarkan tahapan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 harus dilakukan pada 26 Oktober 2019."Sekiranya, jumlah dukungan minimum bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap terakhir yakni sebanyak 32,527 Pemilih yang terdaftar dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu," ujarnya

Lebih lanjut sesuai dengan tahapan, awal bulan November mendatang hingga hari pelaksanaan pemilu kepala daerah, KPU Pegaf akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tahapan Pilkada." Kemungkinan besar hal pertama kali, kami akan melaksanakan sosialisasi kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak yang namanya sudah tersebar di masyarakat maupun di media massa," katanya.

Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanismenya pencalonan yang akan mengunakan jalur independen karena sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020.Terkait dengan calon perseorangan yang akan minta dukungan masyarakat dapat mengunakan format dukungan. Surat pernyataan dukungan sebagai mana dimaksud dapat mengunakan folmulir B.1-KWK perseorangan folmulir dukungan tersebut dapat diakses di website KPU. Baik dokumen dukungan dimaksud berupa surat pernyataan dan dilampirkan fotokopi identitas kependudukan KTP Elektronik atau surat keterangan.

"Untuk mendukung hal tersebut, KPU Pegunungan Arfak telah membuka Hell Desk Pilkada 2020 di Kantor KPU Pegaf dan juga Sekretariat Penghubung sementara di Manokwari jika ada Pasangan Calon maupun tim Sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada."Kembali ke Jumlah minimum dukungan kepada bakal calon dari jalur independen atau perseorangan bahwa jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimum 50 persen artinya 6 Distrik yang ada di Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Jadi kalau di Kab Pegaf 10 Distrik, berarti jumlah minimum dukungan adalah 3.253 Pemilih yang tersebar minimum 6 distrik," jelasnya.Untuk diketahui, Jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ada di 10 Distrik diantaranya, Distrik Anggi 2.107, Anggi Gida 2. 013, Sururey, 2.673, Taigge, 3.075, Membey 2.020, Didohu 2.406, Minyambow 6.076, Hingk, 5.984, Catubow, 2.857 dan Testega 3.316

Sebelumnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak telah dilaunching tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Diseluruh Indonesia terdapat 224 Kabupaten/kota akan melaksanakan pemilu serentak di Papua Barat terdapat sembilan Kabupaten yang akan melaksanakan pemilu serentak termasuk Kabupaten Pegunungan Arfak. (AdluSun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 65924
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini