Praperadilan Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan di Tanah Papua Ditolak

×

Praperadilan Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan di Tanah Papua Ditolak

Bagikan berita
Praperadilan Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan di Tanah Papua Ditolak
Praperadilan Tim Pembela Kemanusiaan, Penegakan Hukum dan Keadilan di Tanah Papua Ditolak

Manokwari, Kongkrit.com---Majelis Hakim pengadilan negeri Manokwari menolak pra peradilan yang diajukan tim Pembela kemanusiaan, Penegakan hukum dan keadilan di Tanah Papua yang diajukan untuk membela tersangka yang diduga membakar bendera merah putih saat aksi 19 Agustus 2019 lalu di Manokwari.Kuasa Hukum Kapolres Manokwari, Rustam SH saat ditemui mengatakan, majelis hakim menolak praperadilan yang di ajukan ke klien kami Kapolres Manokwari terhadap penetapan tersangka Goodlife Wolter Baransano dalam sidang di gelar Jumat (25/10) kemarin.

"Substansi praperadilan adalah penetapan tersangka yang dianggap tidak sah oleh kuasa hukum tersangka, namun Pihak termohon dalam hal ini Kapolres Manokwari telah melengkapi administrasi penyidikan, (mindik) sesuai dengan perkap Nomor 14," Kata kuasa hukum Kapolres Manokwari, Rustam SH Minggu (27/10).Dikatakan, pemohon dalam hal ini Demianus Waney dan kawan-kawan mempermasalahkan peraturan Kapolri, mereka memasukan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang baru berlaku pada tanggal 1 Oktober.

"Tidak mungkin dalam penegakan hukum ia berlaku surut, sementara pra yang diajukan sebelum tanggal 1 oktober 2019 kemarin," Kata Rustam.Ia juga berharap langkah yang diambil sebagai kuasa hukum Kapolres dalam perkara ini jangan dinilai lain, hal ini merupakan upaya atau niat baik dari dirinya, begitu juga kepolisian punya niat baik mengambil pengacara dari Peradi hal ini agar menjaga netralitas.

"Kemarin hakim pak bagus yang pimpin sidang dan memutuskan menolak pra peradilan yang dimohonkan oleh teman teman tim kuasa hukum," Kata Rustam.(AdluSun)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 65830
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini