Dari 20 Tambak Udang, Hanya 4 yang Punya Izin

×

Dari 20 Tambak Udang, Hanya 4 yang Punya Izin

Bagikan berita
Dari 20 Tambak Udang, Hanya 4 yang Punya Izin
Dari 20 Tambak Udang, Hanya 4 yang Punya Izin

Padangpariaman, Kongkrit.com---Sepanjang kawasan pantai Tiram yang dibangun untuk pembibitan Udang yang sekaligus untuk diperjualbelikan belikan bukan hanya dalam pasaran wilayah padang pariaman tapi penjualan langsung ke wilayah Sumatra.Tambak Udang yang beroperasi dikawasan pantai Tiram menurut Kabid Perizinan Heri Sugiarto sejak dibangun beberapa tahun lalu sampai hari ini sudah ada 20 keramba tambak udang yang hanya mempunyai izin cuma 4 dan selebihnya masih dalam proses.

"Untuk perizinan, kami tidak bisa berjalan sendiri saja, tapi melibatkan pihak teknis dan OPD lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian dan lainnya. Sekalipun masih banyak yang belum mengantongi izin prinsip untuk operasional, pihak kami tetap memberikan peringatan baik melalui teguran maupun secara tertulis kepada pihak pengelolaan dan pihak pemilik tambak udang tersebut," ujar Heri Sugianto.Perlu diketahui kata Heri, kami hanya dapat memberikan rekomendasi setelah ada bukti-bukti surat dari pihak Amdal,Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan setelah itu diajukan ke Propinsi Sumatera Barat untuk diteliti dan dikaji ulang apakah layak untuk dikeluarkan izin prinsip untuk usaha tambak udang di pantai Tiram itu.Yang terpenting jika pengusaha hendak investasi di daerah Kabupaten Padang Pariaman Bupati Ali Mukhni sangat membuka pintu dan akan selalu siap melayani dengan sepenuh hati bagi para investor lokal maupun luar pulau Sumatera.

"Harus kita sadari bahwa daerah Padang Pariaman sangat minus akan penghasilan daerah.Oleh karena itu Pemerintah sangat komitmen dan konsisten untuk tetap mendukung dan mendorong bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya. DPMPT Padang Pariaman selalu terbuka dan siap melayani masyarakat tanpa ada pungutan sepeserpun," tegas Heri. ( leo)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 65812
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini