Morotai Cinta Rupiah: Pecahan Kertas maupun Logam

×

Morotai Cinta Rupiah: Pecahan Kertas maupun Logam

Bagikan berita
Morotai Cinta Rupiah: Pecahan Kertas maupun Logam
Morotai Cinta Rupiah: Pecahan Kertas maupun Logam

Morotai, Kongkrit.com---Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara menggelar sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah di Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (26/10/2019). Rangkaian kegiatan sosialisasi terdiri dari high level meeting (HLM) antara jajaran BI, Forkopimda, Pimpinan bank pemerintah maupun swasta, serta masyarakat, khususnya pelaku usaha/ nasbah. Disamping itu, BI juga menggelar “gerakan peduli koin” (GPK).High Level Meeting adalah tindak lanjut dari hasil audiensi BI bersama Bupati Pulau Morotai 18 September, sebulan silam. Sosialisasi Undang-undang Mata Uang No 7/ 2011 menjadi penting, mengingat Morotai adalah daerah perbatasan yang memiliki kerentanan penggunaan uang asing.

Mungkin ada diantara kita yang pernah mengetahui informasi penggunaan uang asing sebagai alat transaksi di beberapa wilayah perbatasan. Di salah satu desa, di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, misalnya menggunakan Dolar Amerika dan koin Centavos sebagai alat tukar di perbatasan RI-Timor Leste.Morotai sangat dekat dengan Republik Palau, sebuah negara kecil di Pasifik. Meski menjadi negara berdaulat, salah satu negara Oseania tersebut bertransaksi menggunakan Dolar Amerika. Sedangkan halaman belakang (Backyard) Morotai: Filipina sendiri menggunakan Peso Filipina.

Secara historis, mata uang dua negara di atas erat hubungannya dengan pengaruh kolonialisme. Pemberlakuan greenback atau dolar AS di Palau terpengaruh penjajahan AS. Sedangkan Peso di Filipina dipengaruhi penguasaan Spanyol.Bupati Pulau Morotai dalam sambutan tertulis dibacakan Suryani Antarani, Asisten III bidang Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan menyatakan “Penandasan menggunakan rupiah di wilayah NKRI adalah usaha menegakkan kedaulatan”.

Mengingat sejarah, Morotai juga pernah diduduki Jepang dan Amerika. Pengaruh kolonialisme sangat kental di sini. Morotai punya monumen Teruo Nakamura, gerilyawan asal Taiwan yang membela Jepang. Morotai juga punya beberapa tempat yang merepresentasikan nama-nama asing: Navy Base atau pangkalan Angkatan Laut Amerika; Lemonade, maskapai pengolahan lemon asal negara barat; juga di Pulau Zum-zum, berdiri gagah patung Jenderal Douglas McArthur, Panglima Angkatan Perang AS di Wilayah Pasifik. Semua itu adalah pengaruh kolonial.Ancaman westernisasi atau pengaruh kolonisasi justru menjadi berkah bagi Morotai. Dari nama dan tempat-tempat yang “berbau asing” Morotai menjadikannya sebagai daya tarik pariwisata sejarah.

Untuk diketahui khalayak, Pemerintah daerah akan merevitalisasi tempat pemandian McArthur di Air Kaca, Wawama, untuk menarik wisatawan Amerika, Pemda juga akan membangun cemetery World War II atau kuburan tentara sekutu di Juanga, Kec. Morotai Selatan untuk menarik wisman asal negara-negara sekutu masa Perang Dunia II.Dalam sambutan Bupati mengatakan, Kedatangan wisatawan asing yang membawa dollar, sedikit demi sedikit menyumbang devisa bagi negara lewat sektor pariwisata.

Ditengah peluang dan tantangan, pemerintah daerah memandang perlu untuk mengambil langkah preventif sedini mungkin.Asisten III menyampaikan, memang secara geografis, Morotai-Republik Palau tidak sedekat Kaltara-Malaysia, atau Merauke-PNG. Namun perlu kita antisipasi seiring pergerakan arus barang dan orang dari luar sejak mulai nanti dibukanya akses penerbangan atau pelayaran ke luar negeri. Sejauh ini, masyarakat Morotai maupun pelancong dari negara luar bertransaksi menggunakan rupiah. Harapan kami, lewat high level meeting ini, masyarakat kita lebih menyadari mengapa penting menggunakan rupiah di wilayah NKRI.

Menghargai mata uang sendiri, baik mata uang kertas maupun koin sama halnya dengan berkontribusi menegakkan kedaulatan negara di bidang keuangan. Sedangkan Undang-undang Mata Uang No 7/ 2011 menyatakan siapapun yang bertransaksi di NKRI wajib menggunakan rupiah baik pecahan kertas maupun logam.Dalam UU 7/2011, ada konsekuensi hukum bila pelaku usaha atau siapapun warga negara Indonesia tidak menerima uang koin. Gerakan peduli koin yang diadakan di Morotai juga untuk mengedukasi bahwa uang koin adalah alat pembayaran yang sah. (oje)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 65767
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini