Tukang Jagal Sapi Di Jombang Terciduk Gara Gara Ini........

×

Tukang Jagal Sapi Di Jombang Terciduk Gara Gara Ini........

Bagikan berita
Tukang Jagal Sapi Di Jombang Terciduk Gara Gara Ini........
Tukang Jagal Sapi Di Jombang Terciduk Gara Gara Ini........

Jombang,Kongkrit.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, menggelar rekonstruksi penangkapan salah satu pengedar narkotika jenis sabu dengan omzet puluhan juta, Kamis (24/10/2019) siang.Dalam rekonstruksi terungkap, Reza Ardiansyah alias Bajol (24) yang kesehariannya bekerja sebagai jagal sapi ini, ditangkap saat sedang sibuk menimbang sabu dirumahnya di Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada hari sabtu lalu, (19/10/2019).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar asal Surabaya. Namun, untuk mengungkap bandar besar ini, Polisi masih kesulitan lantaran pengambilannya menggunakan sistem ranjau. "Pelaku ini kami tangkap, berkat informasi dari pengedar sebelumnya yang sudah terlebih dahulu kami tangkap. Jadi, jaringan ini memang putusnya dipengendali, karena menggunakan nomor pribadi dan yang bisa menghubungi hanya pengendali ini," kata AKP Moch Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang.

Lanjut Mukid, penangkapan terhadap Bajol ini, setelah sebelumnya Polisi menangkap Agus Sulistyono alias Potro (36) warga Desa Pulo Lor. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar sepeda motor ini, dibekuk di seputaran jalan Pahlawan Kelurahan Kepanjen. Saat itu, pelaku tengah berada didepan sebuah rumah kos."Total barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan bajol lebih dari 5 gram, dibagi dalam tiga plastik klip dengan berat berbeda masing-masing, 4,06 gram, 1,10 gram dan 0,44 gram, total 5,60 gram sabu yang kami temukan," terangnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya tertarik mengedarkan narkotika lantaran tergiur dengan keuntungan besar yang bisa didapat dengan cepat. Setiap satu gram sabu yang diperoleh dengan harga Rp 1,4 juta, dia jual dengan harga Rp 2,4 juta."Dari sekali pengambilan 5 gram sabu, dia dapat untung 5 juta rupiah, dalam satu minggu dia mengambil dua kali," ungkapnya.

Kedua pelaku, yakni Reza Ardiansyah dan Agus Sulistyono kini masih menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polres Jombang."Keduanya tersangka, terancam dijerat dengan pasal 114,112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKP Moch Mukid.

Jajang

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 65750
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini