Semarang, Kongkrit.com---Sejak dilantik menjadi seorang Perwira, Bintara maupun Tamtama, prajurit sudah terikat oleh sumpah yaitu Sumpah Prajurit. Salah satu bunyi dari sumpah tersebut adalah Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya bahwa prajurit tidak boleh mengikuti ideologi lain selain Pancasila. Demikian pula dengan para istri prajurit baik itu Persit, Jalasenastri maupun PIA Ardhya Garini.Dan pada sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa Indonesia itu bukan negara agama, tetapi semua warga negara Indonesia beragama.
“Pancasila itu menunjukkan bahwa Indonesia itu bukan milik orang Islam saja, tetapi juga milik orang Kristen, Katholik, Hindu, Budha maupun Khonghucu. Oleh karena itu sebagai istri prajurit harus paham dan tidak terpengaruh dengan ajakan dan rayuan kelompok tertentu yang ingin merubah ideologi Pancasila dengan ideologi lain," tegas Pangdam IV/Diponegoro saat memberikan pengarahan kepada anggota Darma Pertiwi Daerah D Jateng dan DIY yang berlangsung di Balai Diponegoro, Kamis (24/10/2019).Dihadapan lebih kurang 300 orang istri tentara, Pangdam juga mengingatkan tentang pentingya peduli dan peka terhadap lingkungan. Sebagai istri prajurit, ibu-ibu harus peduli dan peka terhadap perkembangan situasi yang terjadi lingkungan kita, khususnya terhadap paham-paham yang jelas-jelas dilarang di Indonesia.
“Bila melihat atau menemukan kejadian yang aneh-aneh, lapor kepada suaminya untuk selanjutnya dilaporkan kepada atasannya secara berjenjang," tandasnya.Terlebih dengan maraknya perkembangan berita di medsos saat ini yang sudah tidak terbendung lagi. Tidak menutup kemungkinan informasi yang disebar di media sosial sengaja dihembuskan untuk mengajak dan merubah perilaku setiap orang yang menerima dan membacanya.
Anggota Darma Pertiwi harus cerdas dan bijak dalam bermedsos. Cek betul kebenaran berita yang kita terima, sebelum mengomentari ataupun membagikan kepada orang lain. Jangan sampai ujung-ujungnya menjadi fitnah dan ikut menyebarkan berita bohong.“Sekarang sudah ada UU ITE dan sanksinya juga sudah jelas," terang orang nomor satu di Kodam IV/Diponegoro.Pangdam juga mengingatkan, bahwa sebagai seorang istri harus mendukung tugas suami. Bukan hanya sebagai anggota dalam organisasi, tetapi seorang istri juga berperan sebagai ibu dari anak-anak. Sehingga sudah menjadi kewajiban ibu untuk mendidik dan mendampingi anak-anak sehingga mereka tidak mudah terpengaruh dengan kehidupan lingkungan yang negatif.Pada kesempatan kali ini juga disampaikan materi tetang Bahaya Radikalisme oleh Asintel Kasdam IV/Diponegoro, Sikap Bijak dan Santun Dalam Bermedsos oleh Kapendam IV/Diponegoro, dan penjelasan tentang UU ITE oleh Kakumdan IV/Diponegoro.
Hadir pada acara tersebut, Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M., dan Aster Kasdam IV/Diponegoro, Ketua dan Wakil Ketua Darma Pertiwi Daerah D beserta pengurus, Wakil Ketua Persit KCK PD IV/Diponegoro berserta pengurus dan anggota, Ketua PIA Adhya Garini Lanud Adi Sucipto dan Lanud Adi Sumarmo serta perwakilan berserta pengurus dan anggota, Ketua Jalasenastri Lanal Semarang berserta pengurus dan anggota. (fredi)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65695