Lumajang,Kongkrit.com - Ibu Nurul Farida (27th) Warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kec Randuagung Kab Lumajang ditangkap Tim Cobra karena kepemilikan sabu seberat 5,04 Gram. Ibu satu orang anak tersebut menyambung hidup setelah ditinggal pergi oleh suaminya pada 27 agustus lalu.Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban serta disembunyikan didalam kandang sapi.
Menurut pengakuannya, tersangka menjual sabu dalam kemasan ekonomis yakni per 0.05 Gram yang dijualnya seharga Rp 100.000 dan menurut penuturan tersangka dirinya bisa meraup untung hingga 1Jt untuk 5 Gram sabu tersebut.Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan “untuk sekilas bisnis Narkotika ini memang menguntungkan, tetapi yang diuntungkan hanya 1 orang sedangkan untuk 0,1 Gram sabu merusak saraf 10 orang. Oleh karena itu dari segi hukum, memperdagangkan Narkoba dapat dijerat hukum”
“meski dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup, hukum harus tetap berlaku karena jika satu orang dibiarkan maka akan banyak penyalahguna narkoba yang beralasan demikian. Oleh sebab itu Ibu Nurul Farida akan diproses secara hukum di Polres Lumajang” pungkas Arsal putra asli makassar tepatnya dari kota kalosi di kabupaten enrekang.Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan “ibu Farida menjelaskan bahwa dirinya mendapat Sabu dari seseorang yang bernama saman. Kami akan mengusut jaringan Narkoba yang menjerat Ibu Farida agar tidak ada lagi masyarakat yang teracuni oleh Narkoba dan terjerumus dalam perdagangan barang haram tersebut” Ujar Ernowo.Agus/Hasran
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65672