Jakarta, Kongkrit.com---National Support for Local Investment Climates/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLlC/NSELRED), kemitraan antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/ Bappenas dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) mengundang 47 kabupaten/kota se-lndonesia yang termasuk dalam Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) untuk proses seleksi pembiayaan inovasi pengembangan ekonomi lokal melalui program Dane inovasi Reeponslf atau Responsive Innovation Fund (RlF) tahap lll periode 2020-2021, Guna mensosialisasikan teknis prosedur pengajuan dana RlF. NSLlC/NSELRED kembali menggelar Diseminasi informasi RlF Tahap lIl pada Kamis (24/10) di Jakarta. Dari total 47 kabupaten/kota yang hadir tersebut. 24 kabupaten/kota sebelumya belum pernah mengikuti seleksi RlF tahap I dan ll; sementara 23 kabupaten/kota sudah pernah mengajukan proposal inovasi namun belum lulus sehingga kali ini diundang kembali untuk seleksi RlF Tahap lll.Program hibah RlF diberikan kepada 18 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang dipilih dari 60 wilayah dalam Koridor Pembangunan Pertumbuhan dan Pemerataan yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai dengan RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024. Bantuan teknis RlF dilaksanakan dalam tiga tahap mulai 2018 hingga 2020 dengan memilih 6 (enam) daerah per tahap. Dua tahap RlF yangtelah sukses dilaksanakan yaitu: RlF Tahap I (2018/2019) dengan inovasi daerah terpilih berasal dari: Kabupaten Tabanan (Bali), Maluku Tengah (Maluku), Lombok Timur (NTB), Pinrang (Sulawesi Selatan). Kubu Raya (Kalimantan Barat) dan Banyuwangi (Jawa Timur); dan RlF Tahap II (201912020) dengan inovasi daerah terpilih berasal dari: Kabupaten Manokwari (Papua Barat), Dompu (NTB), Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), Mempawah (Kalimantan Barat). Kayong Utara (Kalimantan Barat), Pesisir Selatan (Sumatera Barat). Sementara RlF Tahap III (202012021) saat ini memasuki tahap persiapan untuk proses diseminasi dan seleksi preposai inovasi.
Direktur Daerah tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan. Kementerian PPN/Bappenas, Velix Vernando Wanggai, mengatakan bahwa kegiatan Diseminasi RlF Tahap III yang dirancang dalam format interaktif ini bertujuan mensosialisasikan Arah dan Kebijakan Pembangunan Nasional terkait Pengembangan Ekonomi Lokal, khususnya sinergi kebijakan pembangunan kawasan perdesaan KPPN antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain digelar untuk mensosialisasikan program Responsive Innovation Fund (RlF) Tahap lll sebagai bentuk sinergi dukungan teknis inovasi pembangunaan kawasan perdesaan KPPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan Kementerian/Lembaga.Acara ini juga digelar untuk membangun pemahaman Prosedur dan Persyaratan Pengajuan proposal RlF. “Acara ini juga bermanfaat untuk terus mendorong budaya inovasi dan sinergi antar wilayah dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal secara berkelanjutan," ujar Velix.
Sosialisasi ini akan dibuka dengan arahan dari Kementerian PPN/Bappenas dan perwakilan Global Affairs Canada (GAC) terkait pentingnya inovasi daerah untuk pembangunan kawasanperdesaan sesuai dengan pelaksanaan RPJMN 2020-2024. Beberapa narasumber dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan turut hadir antara lain Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian PUPR; Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta lembaga/institusi terkait lainnya.Turut hadir pula, perwakiIan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah antara lain BAPPEDA/BAPPELITBANGDA dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).Dari rangkaian kegiatan yang berlangsun, hasil yang diharapkan adalah tersosialisasikannya Arah dan Kebijakan Pembangunan Nasional, tentang Pengembangan Ekonomi Lokal, terutama terkait dengan sinergi kebijakan pembangunan kawasan perdesaan KPPN antara Pemerintah Pusat dan Daerah; tersosialisasikannya Program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RlF) tahap lll sebagai bentuk sinergi dukungan teknis inovasi guna mendukung pembangunaan kawasan perdesaan KPPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan K/L terkait; serta peningkatan pemahaman tentang Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Proposal R.(har)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65498