Ratusan Petani Tembakau di Tulungagung Tandatangani Penolakan Pasal - Pasal RPP Kesehatan

×

Ratusan Petani Tembakau di Tulungagung Tandatangani Penolakan Pasal - Pasal RPP Kesehatan

Bagikan berita
Ratusan Petani Tembakau di Tulungagung saat menandatangani pernyataan penolakan Pasal - Pasal di RPP Kesehatan
Ratusan Petani Tembakau di Tulungagung saat menandatangani pernyataan penolakan Pasal - Pasal di RPP Kesehatan

KONGKRIT.COM - Ratusan petani dan komunitas pertembakauan menandatangani spanduk penolakan terhadap pasal-pasal pertembakauan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atas Pelaksana UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan).Hal ini salah satunya disampaikan oleh Hendrik Cahyono, petani tembakau asal Desa Kendalbulur, Boyolangu, usai acara tasyakuran bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung, Kamis (30/11/2023).

"Kami, seluruh petani tembakau di Tulungagung menolak pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Pemerintah harus mencabut pasal-pasal pertembakauan yang menekan mata pencaharian kami di RPP Kesehatan," ujar Hendrik.

Hendrik mengaku kecewa dan tersakiti karena pasal di RPP Kesehatan, yang mana menurutnya petani didorong alih tanam kepada produk pertanian lain.

"Tanaman mana yang bisa diandalkan saat kemarau, yang secara ekonomi bisa menjamin kesejahteraan petani, seperti tembakau. Peraturan ini sangat tidak berpihak kepada kami yang selama ini menjadikan tembakau sebagai tumpuan penghidupan,"ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sumali, petani tembakau asal Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang yang menyayangkan upaya Kementerian Kesehatan yang bermaksud membumihanguskan komoditas andalan petani tersebut.

"Tahun ini petani tembakau tersenyum karena hasil panen kami, kualitasnya bagus, jumlahnya bagus, memiliki serapan dan harga jual yang bagus. Tapi keceriaan kami ini sepertinya tidak akan bertahan lama karena ancaman pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan yang sangat mengkhawatirkan. Kenapa komoditas perkebunan diatur dalam UU Kesehatan? Ini kan aneh,"tuturnya.

Untuk diketahui, pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif yang ada di dalam RPP Kesehatan memberikan tekanan dan ketidakpastian bagi para petani tembakau sebagai elemen hulu di ekosistem pertembakauan. Terlebih dengan keberadaan Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan, bahwa, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain, sangat tidak berpihak kepada petani tembakau.

Sementara itu, Ketua APTI DPC Tulungagung Nurhadi menegaskan bahwa tasyakuran yang digelar ini merupakan aksi mandiri oleh, dari dan untuk petani tembakau.

Menurutnya, tahun ini adalah musim kemarau yang menjadi berkah bagi petani tembakau di Tulungagung. Sebagian besar lahan tembakau di Tulungagung telah dilakukan panen dengan kuantitas dan kualitas yang baik. Adapun luasan lahan tembakau di Tulungagung mencapai 1.040 hektare.

"Saat memasuki kemarau banyak petani yang kembali melakukan tanam atau memulihkan tembakau yang sempat hidup saat musim hujan. Usaha mereka tidak sia-sia. Saat ini, hampir 40 persen lahan tembakau di Tulungagung sudah melakukan penen," terangnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini