Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Dalam wujud fisik, kita lihat PT. Gansa Furindo yang beralamat di Jl. Akasia II Kawasan Industri Delta Silicone I, Blok A-9 terkesan bersih dan rapih. Bertolak dari gambar di atas, sebetulnya jejak kaki kondisi permasalahan (understanding) tersebut, dengan waktu berjalan akan terlihat.Keterbukaan dari KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMi) Bekasi kepada kongkrit.com pada hari Rabu 16 Oktober 2019 bentuk koneksitas “Tepis Kabar Tentang FSPMI, Sutarno: Bukan Dipecat Tapi PUK-nya Tidak Aktif” menjawab beberapa pertanyaan mendasar.
Sangat berguna memahami hal ini dalam konteks pengaruh terhadap benang merahnya. Gerak informasi yang seolah tanpa sekat dan waktu menempatkan pola komunikasi wartawan merasa masih sedikit sekali bahasan ini.Adanya keterbukaan (transparansi) dari pihak Pimpinan Unit Kerja (PUK) Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) PT. Gansa Furindo yang diwakili Sapudi menuturkan jumlah anggota-nya ±51 orang, sedangkan Presiden GSPMII adalah Muhammad Irayadi, SH.,MH.
“Di GSPMII Cek of System atau pembayaran iuran anggota senilai 1% dari gaji, secara UMK-nya Rp 4,4 juta,” katanya, Selasa (22/10/2019).Sementara itu, untuk yang magang atau pekerja kontrak sesuai kesepakatan upahnya sebesar Rp 90 ribu sampai dengan Rp 95 ribu, menurut sepengetahuan Sapudi “pria asal Cirebon” yang tinggal di Sukatani.“GSPMII sendiri di PT. Gansa Furindo baru sekitar dua tahun dan bila ada karyawan yang mau bergabung di GSPMII, untuk admin “biaya pendaftaran awal” dikenakan 2% dari upah sesuai AD/ART,” terangnya.Dalam layanan kesehatan, sambung Leader Line 2 ini, bila ada karyawan yang berobat maupun masuk “rawat inap” rumah sakit hanya bisa di rembes, artinya karyawan harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu dengan menggunakan uang-nya sendiri baru bisa diklaim.
Melalui penjelasan Sapudi, bukti pertanyaan besar… dimana fungsi BPJS Kesehatan dari PT. Gansa Furindo? Juga pertanyaan yang acap mampir dicuping telinga wartawan, kenapa PT. Gansa Furindo membayar gaji karyawan-nya dengan cara dicicil?Tak cuma itu, PT. Gansa Furindo mengorbankan “mem-PHK” sebelas karyawan kontrak dan harian, maka GSPMII membawa ke PHI. “Risalah pun sedang menunggu mediasi… dengan mediatornya bernama Lilis, dan sekarang sedang mengajukan eksekusi... dengan nilai Rp 700 juta-an lebih,” ungkapnya. (AmBaR)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65331