Jombang,Kongkrit.com - Seorang residivis yang pernah tiga kali masuk bui kembali ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, di kawasan Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, tadi malam. Pelaku ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatanPelaku diketahui, bernama Ari Sunaryo (34) warga Perum Pinang Griya Permai, Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Polisi pun, terpaksa menembak kaki pelaku lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, pelaku melakukan aksinya disebuah rumah milik Rosyiefa Anmri (28) di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada hari Rabu (11/10/2019) yang lalu. Dari rumah korban ini, pelaku berhasil mengambil sebuah HP dan dompet berisi KTP, sebuah ATM dan STNK sepeda motor.Sedangkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan cara berjalan kaki masuk ke desa-desa untuk mencari rumah/sasaran. Setibanya di Desa Brodot, pelaku berhenti didepan rumah korban dan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding yang ada disamping rumah itu.
"Pelaku kemudian masuk ke teras dilantai dua dan masuk melalui jendela, selanjutnya mengambil satu buah HP Merk Meizu M5 Note, dan satu buah dompet yg berisikan KTP, sebuah ATM, STNKB Sepeda Motor atas nama pelapor," terang AKP Azi Pratas, Selasa (22/10/2019). Peristiwa ini lantas dilaporkan kepada Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku saat berada di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Namun, upaya penangkapan ini tidak berjalan dengan mulus, lantaran ada perlawanan dari pelaku. Sehingga, Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas dikakinya.
Tidak hanya itu, Azi pun menjelaskan, setelah selesai diinterogasi, pelaku juga mengaku tidak hanya sekali ini saja melakukan pencurian, namun ini sudah keempat kalinya dia dipenjara dengan kasus yang sama. "Tahun 2014 ditahan di LP Kediri kasus CURAT (Pencurian HP modus bobol rumah), tahun 2017 ditahan di LP Nganjuk, kasus Curat HP (bobol rumah), tahun 2018 ditahan di LP Jombang terkait kasus Pencurian HP," ungkapnya.Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sebuah HP yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di rumah korban dan sebuah dosbook HP dari korban. Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah. "Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.
Jajang
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65328