Rantauprapat, Kongkrit.com—Keinginan Pemkab Labuhanbatu memiliki bandar udara, sepertinya akan terwujud setelah mendapat restu dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Begitu juga dengan PTPN III sebagai penyedia lahan.Untuk mendukung rencana pembangunan Bandara tersebut, Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan juga telah menganggarkan revisi rencana induk Bandar Udara pada tahun ini serta pada tahun 2020.
"PTPN III mendukung untuk pembebasan lahan di lokasi rencana pembangunan Bandar Udara Kabupaten Labuhanbatu,” kata Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan, Tuahta Ramajaya Saragih, pada upacara apel gabungan kelompok I dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/10). Menurutnya, Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu sedang mengusulkan penetapan lokasi bandara ke Kementerian Perhubungan.
Apabila terbit penetapan lokasi badara oleh Menteri Perhubungan, direncanakan pembangunan bandara di Desa Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. “Pemkab Labuhanbatu akan menganggarkan biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan lahan. Serta ganti rugi lahan bandara yang saat ini dimiliki oleh PTPN III,”kata Tuahta Ramajaya.Dalam kesempatan itu, lanjut Kadishub, Bupati Labuhanbatu mengajak kepada semua elemen untuk bersama-sama mendukung rencana pembangunan bandara di Kabupaten Labuhanbatu, yang telah direncanakan sejak tahun 2007 atau lebih kurang 12 tahun.Selain itu, Bupati juga menjelaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu sedang melakukan proses penerapan sistem informasi manajemen pengujian berkala kenderaan bermotor atau SIM-PKB dengan aplikasi berbasis web atau internet.Kegiatan SIM-PKB ini merupakan pelaksanaan dari amanah Peraturan Menteri nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kenderaan Bermotor. Selain itu, pelaksanaan SIM-PKB ini merupakan salah satu inovasi daerah di Kabupaten Labuhanbatu. Melalui SIM-PKB ini kedepan, sistem pengawasan terhadap transportasi darat khususnya angkutan umum, baik penumpang maupun barang dapat dilaksanakan secara online dan melalui penerapan sistem informasi ini juga diharapkan dapat mengurangi banyaknya pemalsuan dokumen bukti lulus uji, maraknya praktek percaloan dan pungli. (Novian)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65273