Sergai, Kongkrit.com—Wabup Sergai H Darma Wijaya bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Santri 2019, di Lapangan Sepakbola Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Selasa, 22 Oktober 2019.Upacara ini diikuti oleh beberapa peserta dari seperti pondok Pesantren Zakiun Nazah, Ponpes Imam Muslim, Ponpes Darul Mukhlisin dengan Muhammad Aldi Fauzan santri dari Ponpes Darul Mukhlisin.
Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin yang dibacakan oleh Wabup H Darma Wijaya menekankan besarnya daya pesantren sebagai laboratorium perdamaian. Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam yang rahmatan lilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama.
Setidaknya ada Sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut sebagai laboratorium perdamaian. Pertama, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa mengingat kalangan santri berperan sangat besar sejak masa penjajahan, perebutan kemerdekaan hingga melawan disintegrasi yang coba merongrong NKRI, Kedua, kebiasaan mengaji dan mengkaji dalam sistem pembelajaran pesantren yang membuat santri dididik untuk belajar menerima perbedaan namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik, Ketiga, prinsip khidmah (pengabdian) para santri, yang merupak ruh dan prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial, Keempat, santri yang dididik dalam semangat kemandirian. Kelima, tumbuhnya gerakan komunitas kesenian dan sastra di pesantren juga jadi alasan lain mengapa keindahan, harmoni dan kedamaian bisa tumbuh dalam kehidupan santri. Keenam santri juga berproses dalam iklim diskusi yang sehat. Ketujuh, pesantren juga mengakomodasi para santri untuk mengembangkan kearifan lokal untuk menghadapi tantangan arus zaman yang semakin pragmatis dan materialis, Kedelapan prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. dan yang Kesembilan adalah penanaman spiritual dalam kegiatan pesantren di mana tidak melulu perihal fikih yang didalami, tapi juga aspek tazkiyatunnafs, yaitu proses pembersihan hati, yang dilakukan lewat amalan zikir dan puasa. Hal yang juga patut disyukuri adalah hadirnya UU No. 18 tahun 2019 yang mengatur fungsi tambahan pesantren yang tidak lagi sekadar lembaga pendidikan, namun juga sebagai tempat untuk mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat,” tutup Menteri Agama.Hadir dalam acara ini Kepala Kementerian Agama Sergai H.DR Sarmadan Nur Siregar,M.Pd, Asisten Ekbangsos Ir. Kaharuddin, Kepala Bagian Kesra Arianto, S.Pd, M.Si, Camat Sei Rampah Nasaruddin Nasution S.Sos, M.M., Ketua MUI Sergai H. Lukman Yahya serta para pimpinan Ponpes.(Ardi)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65268