Surabaya,Kongkrit.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Perjudian Dan Miras, Barang Bukti yang diamankan terkait Kasus perjudian berupa uang sebesar Rp. 28.687.000,- , 8 Hp, 27 Buah Mata Dadu, 6 Buah Kaleng, 8 Buah lepekan, 8 lembar beberan, 3 kantong kain, Kalkulator, 2 Buah Batok kelapa, alas dadu, 22 koin kayu, mangkok kecil, 5 bendel rekapan, 8 lembar rekapan togel, dan Kartu Remi.Sedangkan kasus miras berhasil mengamankan 24 barang bukti diantaranya, 1 Unit mobil Nissan Serena, 1 Botol Miras Merk Alchiro, 1 unit Botol merk Newport, 196 Botol Miras merk Vodka.
Kompol Ketut PS, Kabagbin Opsnal Ditreskrimum Polda Jatim Diantaranya didampingi AKP M Aldy Sulaiman, Menegaskan bahwa ungkap kasus miras dan perjudian di tempat yang berbeda di jawa timur, Kasus itu melibatkan 12 tersangka kasus miras dan Kasus perjudian 18 tersangka diamankan.Modus Operandi perjudian menjual Kupon putih (Togel), Dadu Dan Remi. Sedangkan untuk kasus miras pelaku menjual atau mengedarkan Miras tanpa ijin edar atau ilegal.
Imam Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65167