Jombang,Kongkrit.com – Unit Reskrim Polsek Bareng bekuk pengedar narkoba jenis Pil Dobel L berinisial WA alias Cimeng (27) dan FP alias Kebret (29), keduanya warga Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, Jombang.Kedua tersangka sehari-hari berprofesi sebagai tukang las dan tukang buat paving. Keduanya ditangkap beserta barang bukti pil double L.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari diamankannya seorang pria berinisial Sul alias Jono, yang terlibat perkelahian dengan pemuda di sekitar Pasar Bareng Jombang.Saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan kedapatan membawa pil koplo double L sebanyak 10 butir. Selanjutnya dilakukan interogasi, Sul mengaku membeli pil double L dari Cimeng seharga Rp 25 ribu.
‘Dari pengakuan itu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap Wa di tempat kerjanya. Pada saat digeledah ditemukan 40 butir pil double L terbungkus plastik klip di dalam saku belakang celananya,” kata Kapolsek Bareng Polres Jombang, Iptu M Kasah, Rabu (16/10/2019).Tersangka WA mengaku mendapat pil dari FP alias Kebret, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kebret di rumahnya beserta barang bukti berupa handphone merek Oppo sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli pil koplo.Kapolsek Bareng menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat. Tersangka WA alias Cimeng dan FP alias Kebret dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Mojoagung ini.
Ags/Hum
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65100