Jakarta, Kongkrit.com---Dilihat secara kronologis kasus kekerasan yang dialami Haryawan wartawan Koran Sinar Pagi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9/2019) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta tidak sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Soal warga Negara, bahwa warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, ancaman, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Warga Negara harus mendapat perlindungan serta jaminan dari Negara.
Dalam kaitannya dengan Haryawan, seorang pekerja profesi yang notabene-nya wartawan dilindungi UU No.40 Tahun 1999 digebukin puluhan oknum polisi bak maling ayam, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dan psikologis.Selain itu, alat kerja-nya “handphone” dirampas dan rekaman video Haryawan dihapus paksa oleh polisi. Sebagai Insan Pers, agar kekerasan ini tidak terjadi lagi mari berikan dukungan kepada Haryawan rekan kita!
Dihubungi lewat telepon, Jum’at (18/10/2019) aktivis Uchok Sky Khadafi mengatakan polisi yang gebukin wartawan dipecat aja!“Ngapain memelihara polisi preman, di markas polisi saja tidak aman. Kalau seperti itu, nggak butuh polisi… hansip aja,” ujarnya.Konsep polisi “Polri” jangan di bawah presiden, sambung Uchok, tapi harus di bawah kementerian. “Polisi sudah sombong dan arogan, jadi polisi harus dididik masyarakat sipil,” tegasnya. (AmBaR)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 65038