Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020

×

Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020

Bagikan berita
Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020
Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020

Sergai, Kongkrit.com—Bupati Sergai Ir H Soekirman dan Wakil Bupati H Darma Wijaya hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang R-APBD TA 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sergai.(17/10/2019)Agenda Rapat adalah Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2020

Menghadiri Rapat, Bupati Sergai Ir H Soekirman, Wabup H Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST ( Membuka Rapat), Para Wakil dan Anggota DPRD, Sekdakab Drs H Hadi Winarno, MM, Sekretaris Dewan Drs H Suprin, M.Si, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD. Rapat dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah, SH, MKn yang mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019 serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

Adapun pendapatan daerah sebesar Rp 1.665.849.841.312, dengan uraian sebagai berikut : pendapatan asli daerah Rp. 134.405.275.000,- dana perimbangan sebesar Rp. 1.174.113.799.585,- lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 357.330.766.727,-.

Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020 merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama. “ Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021.

Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.Evaluasi tersebut nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020.

Bupati Atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64973
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini