Merangin. Kongkrit. com --- Lagi-lagi bantuan Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial yang berbentuk Program Keluarga Harapan(PKH) di Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat duga tidak tepat sasaran, pasalnya warga yang menerima PKH kehidupannya banyak yang sudah mampu,sementara warga yang kehidupan sehari harinya cuma mengandalkan buruh kasar(upah) tidak menerima PKH.S.Arman selaku Kades Mampun Baru kecamatan Pamenang Barat saat dibincangi awak media diruang kerjanya mengatakan, Dirinya selaku Pemerintah desa tidak mengetahui persis tentang PKH didesanya.
" Artinya disaat tim pendamping PKH turun kedesa untuk meminta data, aparat desa baik kadus RT dan juga saya sendiri tidak tau,bagaimana tim pendamping PKH itu tau warga saya mana yang layak menerima dan mana yang tidak, jadi saya terus terang cara mereka kurang tepat,masa warga saya yang mendapat PKH saya tidak tau, bahkan saya pernah melihat tim pendamping PKH mengadakan rapat, dirumah salah satu warga tapi saya tidak diundang,jadi menurut pengamatan saya selama PKH ini dikucurkan sudah tidak tepat sasaran, malah sebagian warga selalu mempertanyakan hal ini kepada kami, sementara permasalahan ini pihak aparat desa tidak tau," Demikian Kesal Kades.
Hal senada juga uangkapan oleh Ahmad Sukron, selaku Sekdes Mampun baru, beliau sangat menyayangkan Program Keluarga Harapan(PKH)yang mana Dananya di kucurkan melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat, menurutnya secara tehnis dilapangan kurang tepat."Kalau menurut saya malah yang menerima PKH sebaliknya bukan yang sesuai kriteria atau aturan, bahkan pernah saya dengar nama-nama yang sudah mendapat PKH sulit diganti," ungkap Sekdes".
Pernyataan pendamping PKH tersebut sangat berlawanan dengan apa yang di sampaikan oleh Dinas sosial. Kepada media Kapela Dinas Sosial Kabupaten Merangin Junaidi diruang kerjanya mengatakan, Untuk verifikasi data penerima PKH sendiri itu tidak beku, bisa dilakukan pertiga bulan sekali, atau per enam bulan sekali."Bisa saja yang hari ini dapat PKH, bulan depan bisa ndak dapat, verifikasi kita bisa berubah ubah, disini bisa Graduasi, dan Graduasi itu ada dua, bisa dilakukan oleh pihak pendamping PKH, dan bisa dilakukan secara mandiri, Graduasi mandiri yang dimaksud, artinya penerima manfaat atau KPM PKH sudah bisa lepas dari program bansos yang selama ini diberikan pemerintah. Hal itu karena penerima manfaat dinilai telah mandiri secara ekonomi serta tidak lagi memenuhi syarat kondisional sebagai KPM PKH,” Katanya. Selain itu Junaidi juga menjelaskan tentang beberapa tipe-tipe keluarga yang berhak mendapatkan bantuan PKH.
“PKH ini lingkupnya Online, langsung ke Kemensos, bukan saya yang merekrut, kita hanya mengkoordinir, jadi untuk kriteria warga yang berhak menerima bantuan PKH yang pertama adalah tentang Kesehatan, yaitu keluarga tidak mampu yang ada ibu hamil dan nifas, yang kedua mempunyai bayi dibawah enam tahun, dan mempunyai anak sekolah SD, SMP, SMA, kemudian masalah sosial, keluarga yang ada Disabilitas dan Lansia diatas 70 tahun, itu syarat mendapatkan PKH,” demikian jelas Junaidi.Reporter : Rudolf Munthe
Editor : Ady Lubis
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 64963