Tepis Kabar Tentang FSPMI, Sutarno: Bukan Dipecat Tapi PUKnya Tidak Aktif

×

Tepis Kabar Tentang FSPMI, Sutarno: Bukan Dipecat Tapi PUKnya Tidak Aktif

Bagikan berita
Tepis Kabar Tentang FSPMI, Sutarno: Bukan Dipecat Tapi PUKnya Tidak Aktif
Tepis Kabar Tentang FSPMI, Sutarno: Bukan Dipecat Tapi PUKnya Tidak Aktif

Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Beredarnya kabar anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang bekerja di PT. Gansa Furindo, Jl. Akasia II Kawasan Industri Delta Silicone I, Blok A-9 dipecat, langsung ditepis oleh Sutarno selaku staf Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Metal, Automotif dan Komponen (SPMAK).Di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi yang berada di Tambun Selatan, Sutarno menjelaskan untuk kabar tersebut adalah tidak benar. Bukan dipecat, tapi tidak aktif! Sesuai AD/RT organisasi setiap tiga tahun sekali Pimpinan Unit Kerja (PUK) berkewajiban mengadakan Musyawarah Unit Kerja (Musnik), tapi ini tidak pernah dilaksanakan.

"Di dalam Musnik, pimpinan unit kerja akan melaporkan pertanggung jawaban kepada anggota, namun kurang lebih dari tahun 2012 sampai tiga tahun kedepan nyatanya tidak ada," jelas Sutarno, Rabu (16/10/2019).Masih kata dia, anggotanya pun belum pernah mengadukan kepada kami, hal itu pula yang menjadi dasar sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya.

"Dua minggu lalu surat sudah dilayangkan ke Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT. Gansa Furindo, namun tidak ada reaksi. Sampai-sampai teguran lisan juga kita sampaikan, tapi anggotanya hanya berdiam saja," imbuhnya.Sutarno yang didampingi Wakil Ketua Bidang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Abdul Aris, siang tadi mengatakan dari PUK-nya sendiri tidak ada respon, jadi bagaimana untuk kejelasannya.

"PUK PT. Gansa Purindo juga tidak pernah menyetorkan Cek of System (COS) atau pembayaran iuran anggota ke DPP. Dikhawatirkan nantinya ada dugaan penggelapan dana, yang jadi korban kan pastinya anggota, karena kabar pemotongan iuran bulanan dari gaji karyawan yang bergabung di FSPMI masih ada," ungkap Sutarno.  (AmBaR)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64807
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini