Kudus,Kongkrit.com - Audinsi LSM Lepas dan aktivis Kudus yang berlangsung di gedung DPRD Kudus lantai dua, terkait Investasi dan Deposito Yang berkedak Koprasi. Dalam acara audiansi yang di terima oleh komisi B dan anggotanya turut hadir juga Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM beserta jajarannya. Berbeda dengan badan usaha pada umumnya, Koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuan dari koperasi adalah kebutuhan bersama, terutama pada bidang ekonomi untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan, di bentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan keuntungan di bagikan pada anggotanya yang aktif.Maraknya investasi ilegal dalam bentuk deposito dan tabungan kepada lembaga keungan yang berkedok koperasi di daerah - daerah seperti Koperasi Langit Biru di Sukabumi dan KSP Pandawa di Depok, hal tersebut tentunya perlu di sikapi dan diadakan langkah - langkah pencegahan, dengan harapan supaya kejadian tersebut tidak terulang di daerah lain terutama di Kabupaten Kudus.
Langkah bijak LSM LEPAS dan beberapa LSM lainnya, melakukan audiensi ke DPRD Kudus pada siang tadi tentu bisa di artikan sebuah langkah bijak atas kepedulian supaya tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan oleh investasi bodong yang berkedok koperasi.Ketua LSM LEPAS Ahmad Fikri menyampaikan harapannya kepada DPRD dan Dinas terkait " saya berharap kepada DPRD dan Dinas terkait supaya melakukan pembinaan dan verifikasi terkait keabsahan ijin dari koperasi - koperasi yang tumbuh menjamur di Kabupaten Kudus. Dengan harapan untuk kedepan tidak ada jatuh korban investasi ilegal yang berkedok koperasi" ucapnya.Hal senada juga di sampaikan oleh ketua LSM PERINTIS dan KPL - KP " kami berharap hendaklah DPRD Kudus dalam hal ini Komisi B memaksimalkan tupoksinya dalam pengawasan dan hendaklah dinas terkait dalam hal ini Dinas Koprasi Dan UMKM untuk segera memverifikasi betul-betul keberadaan koperasi di Kudus" ucap kedua Ketua LSM tersebut.Ketua Komisi B DPRD Kudus juga memberikan tanggapan atas apa yang di sampaikan oleh Aliansi LSM tersebut " kami akan segera menindaklanjuti apa yang di sampaikan oleh temen - temen aktivis, terkait keberadaan lembaga keungan yang yang berkedok koprasi. Kami juga berharap dinas terkait segera melakukan penertiban dan memverifikasi terkait kelengkapan ijin koperasi di Kudus" ucap Ketua Komisi B Ali Muklisin.
Dalam kesempatan yang sama kepala Dinas Koperasi dan UMKM juga memberikan tanggapan " kami akan segera melakauakan verifikasi keterkaitan ijin oprasinal koprasi di kudus, dalam pengawan yang kami lakukan di lapangan kami juga menemukan sekitar 50 koprasi yang sudah tidak aktif dan keberadaan anggotanya yang sudah bubar, kami secepatnya akan melakukan tindakan terkait hal tersebut, supaya tidak bisa di salah gunakan, yang berimbas bisa merugikan masyarakat" ucap Bambang selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kudus.Report ; Rudy Syafii
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 64731