Nekad Mencuri Barang Dagangan Minimarket, Seorang Pemuda di Amankan Polisi

×

Nekad Mencuri Barang Dagangan Minimarket, Seorang Pemuda di Amankan Polisi

Bagikan berita
Nekad Mencuri Barang Dagangan Minimarket, Seorang Pemuda di Amankan Polisi
Nekad Mencuri Barang Dagangan Minimarket, Seorang Pemuda di Amankan Polisi

Jombang,Kongkrit.com - Nekad mencuri berbagai barang dagangan di sebuah minimarket yang berada di Dusun Ingas Pendowo, Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang pemuda nyaris dihajar massa.Beruntung, pelaku yang diketahui bernama Roji Nur Fadilah Rhohmanu (21) pemuda asal Jalan Brawijaya No 65A Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu, tidak menjadi sasaran amarah warga. Sebab, petugas kepolisian dari Polsek Sumobito segera datang dan mengamankan pelaku.

Menurut Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sujianto mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Sabtu (12/10/2019) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, tersangka berpura-pura menjadi pembeli dan masuk kedalam minimarket. Begitu didalam, dia langsung menuju ke tempat barang-barang berupa shampo, minyak bayi dan parfum."Tersangka, kemudian mengambil barang tersebut dan memasukanya ke celana dalam dan menutupinya dengan kaos, agar tidak ketahuan pelayan minimarket," kata AKP Nanang, minggu (13/10) pagi.

Namun nahas, aksi tersangka diketahui oleh salah satu karyawan minimarket, lanjut AKP Nanang. Karena aksinya ketahuan, tersangka langsung keluar minimarket dan berusaha kabur. Melihat tersangka kabur, seorang karyawan minimarket meneriakinya "maling".Mendengar teriakan tersebut, sontak warga yang berada di sekitar lokasi langsung berhamburan menuju sumber suara, dan mengejar tersangka yang berusaha kabur hingga tertangkap warga.

"Begitu kabur, tersangka dikejar massa dan saat akan masuk sebuah Mushola tersangka ditangkap warga," terangnya.Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dicurinya, yaitu 4 buah parfum merk AXE, 2 buah minyak telon merk Conicare 150 ml, 1 buah parfum merk Casablanca, 1 buah shampoo rambut merk Lifebuoy. Akibatnya, minimarket mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 365.200.

"Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkas AKP Nanang Sujianto.Jajang

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64702
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini