Tulang Bawang, Kongkrit. Com---Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan kembali melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Gedung Aji dan Kecamatan Meraksa Aji, Senin (14/0/10/2019).Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH, diwakili Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mampu memahami dimana saja lokasi yang memang dilarang merokok.
"Intinya kita pengenalan KTR, dan disetiap Kecamatan nantinya juga akan dibentuk Tim pelaksanaan KTR untuk dapat mensosialisasikan KTR ke semua Kampung-kampung, dan dapat menerapkan Perda KTR ini," jelasnya.Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Feriany Said SKM.M.Kes menjelaskan, bahwa kawasan yang sangat tidak boleh ada asap rokok diantaranya seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana olahraga, tempat bermain anak. "Sedangkan untuk tempat umum seperti kantor-kantor harus menyediakan Anjungan Tempat Merokok atau ATM," terangnya.
Untuk Kecamatan Meraksa Aji, lanjutnya, sudah mempunyai Duta KTR, yaitu anak sekolah, dan pula suatu inovasi dari Kader Desa Sukarame Kecamatan Meraksa Aji yaitu pemasangan simbol selamat datang di Desa bebas rokok. "Kedepan kita berharap semua Desa di Tulangbawang mempunyai inovasi Desa KTR, sehingga masyarakat sehat Tulangbawang kuat," tutupnya.(Fahrudin) Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 64618