Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Diduga Jaringan Lapas Kendari

×

Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Diduga Jaringan Lapas Kendari

Bagikan berita
Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Diduga Jaringan Lapas Kendari
Polres Muna Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Diduga Jaringan Lapas Kendari

Raha, Kongkrit.com---Satuan Resnarkoba Polres Muna Sulawesi Tenggara, kembali bekuk tiga mahasiswa pelaku (perantara) Narkoba, yang diduga dari jaringan Lapas Kendari.Asal barang haram tersebut dari narapidana Lapas Kendari inisial YT, diperuntukan RA wanita (21) tujuan Raha, melalui perantara MA (19) dan DM (20), dengan cara tempel diterima di Alolama kota Kendari, paket sabu tersebut menggunakan jalur transportasi Veri Torobulu- Tampo tujuan Raha.

RA berhasil dibekuk di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fokuni Kecamatan Katobu, Kamis (10/10/2019) Pukul 13.30 Wita. Setelah pengembangan kasus, dua tersangka menyusul, MA dan DN, di Kecamatan yang sama di Jalan Salepa Kelurahan Raha 11 Pukul 14.30 Wita. MA dan DN sebelumnya mereka melakukan transaksi dijalan Sutan Syahrir.Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan pemantauan dan menangkap tiga pelaku.

"Tiga pelaku merupakan mahasiswa di Kendari. Setalah tes urine, RA Negatif sedangkan MA dan DN positif metafetamina," ujarnya, Sabtu (12/10).Dijelaskan Kapolres, setelah tiba paket sabu di Raha, RA transaksi dengan modus tukar helem. Pengakuan RA baru satu kali menerima kiriman paket dari YT dan dijanjikan satu unit motor.

"Untuk mengungkap jaringan narapidana di Lapas kita akan dalami dulu terhadap pelaku tersebut," cetus Mantan Kasubdit I Satres Narkoba Polda Bali ini.Polisi menyita BB, 1 shaset ukuran sedang berisi butiran kristal bening didalam saku yang dibungkus dengan tisu dan dililit lakban warna hitam dengan berat bruto 10,06 gram, 1 buah Hp merek vivo y81 berwarna merah, 1 buah timbangan digital warna hitam merek cehaki berisikan chokits scram, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, 1 buah helem standar merek KYT berwarna hijau, 1 unit motor metik honda beat warnah putih.

Atas perbuatannya, disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal. Pasal 112 ayat 2 dan pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun. (Sarlin R)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64516
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini