19 Pria Dan 1 Wanita Diciduk Satreskoba Polres Gresik Karena Narkoba

Ă—

19 Pria Dan 1 Wanita Diciduk Satreskoba Polres Gresik Karena Narkoba

Bagikan berita
19 Pria Dan 1 Wanita Diciduk Satreskoba Polres Gresik Karena Narkoba
19 Pria Dan 1 Wanita Diciduk Satreskoba Polres Gresik Karena Narkoba

GRESIK,Kongkrit.com – Satreskoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang penyanyi kafe bernama Lasianah alias Maya (28) warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan 19 pria selama kurun waktu sebulan. Mereka adalah para budak narkoba dan pengedar pil doble L alias koplo.Para budak budak narkoba tersebut antara lain, M Nasrul (25) warga Desa Tanjungan Kecamatan Driyorejo, Ali Mashudi (25) Desa Sumput, Driyorejo, Iskandar (29) dan Yogik Ervanto (30) keduanya warga Desa Krikilan, Driyorejo, Ika Adi Santika (39) Jl Amak Kasim Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, Suwadi (25) Tambak Asri Anggrek, Kota Surabaya, Rupi’i alias Imam (49) warga Sumber Tanggul, Kabupaten Mojokerto,

Lalu Sumitra Adiantoro alias Mitro (29) warga Kampung Manukan, Kota Surabaya, Dedi Eka Saputra (22) warga Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Lambang Satrio Pamungkas (21) Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, Dicky Kurniawan (21) warga Kramat Jegu, Taman, Sidoarjo, Putra Panji Wicaksono (30) warga Krembangan, Sidoarjo, Tri Reza alias Sule (21) warga Desa Kepatihan, Menganti.Kemudian ada Mukamad Sajidin (25) warga Mojosari Rejo, Driyorejo, Rofiul Anam (21) warga Babat Jerawat, Pakal, Kota Surabaya, Suher (31) dan Soleh (37) keduanya warga Sumber Waru, Wringinanom. Dan dua pengedar pil koplo M Imam Utomo (19) dan Putra Edi Prastia alias Cecep (28) keduanya warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka yang diamankan ini 18 diantaranya merupakan pengedar dan pengguna sabu. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.“Total BB sabu yang berhasil diamankan sebanyak 9,51 gram dan pil koplonya sebanyak 38 butir,” tutur Kusworo Wibowo, Jumat (11/10/2019).

Untuk tersangka sabu, lanjut Kusworo, mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. Dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.Lalu untuk pengedar pil koplo, keduanya terancam pasal 196 dan atau pasal 197 UU no. 36 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. “Latar belakang pekerjaan tersangka beragam. Mulai dari penyanyi kafe, kuli bangunan, buruh pabrik, penjual pentol hingga pengangguran,” imbuhnya.

Agus/KjT

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64356
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini