Anggaran Pilkada di Sergai Belum Temukan Kesepakatan Masih Melalui Proses

×

Anggaran Pilkada di Sergai Belum Temukan Kesepakatan Masih Melalui Proses

Bagikan berita
Anggaran Pilkada di Sergai Belum Temukan Kesepakatan Masih Melalui Proses
Anggaran Pilkada di Sergai Belum Temukan Kesepakatan Masih Melalui Proses

Sergai, Kongkrit.com—Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum ada tanggapan Dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga saat ini, dan akan  terancam gagal.Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa masalah anggaran masih tarik menarik antara KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Sergai, dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)  yang dipimpin Sekdakab Hadi Winarno, katanya di Kantor Sekretariat KPUD Sergai Sei Rampah hari Kamis (10/10/2019) sore.

Dah beliau juga menyebutkan : belum ditemukan kata sepakat  ungkap Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya, tercatat, Pemkab Sergai merupakan salah satu dari 6 kabupaten/kota di Sumatera Utara bersama Asahan, Simalungun, Nias Selatan, dan Tanjung Balai, yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).“Sebelumnya, kita mengusulkan ke TAPD tentang biaya penyelenggaraan Pilkada sebanyak lebih kurang Rp.43 miliar. Namun hingga kini pihak Pemkab menginformasikan hanya mampu mengalokasikan Rp.35 miliar. Katanya angka itu sesuai hasil paripurna DPRD dan TAPD,” sebut Erdian Wirajaya.

Dan anggaran yang diajukan sesuai paripurna DPRD dan TAPD kata Erdian tanpa menggubris pendapat KPUD Sergai, “Jelas tak mencukupi karena nilai itu sudah dihitung dengan cermat,  sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI,” imbuhnya.Padahal, kenaikan anggaran sebesar Rp.8 miliar dari Rp.35 miliar yang disetujui DPRD dan TAPD, menurut dia masih di bawah ambang batas estimasi kenaikan atas pembiayaan Pilkada sebelumnya yakni, sekitar 40 persen sampai 60 persen.

Perbandingannya, Pilkada tahun 2015 lalu dialokasikan sebesar Rp.34,4 miliar jika ditambahkan 40 persen menjadi sekitar Rp.49 miliar, dan penyebabnya karena kenaikan anggaran di Pilkada nanti, salah satunya , honor mulai dari KPPS, PPS, dan PPK yang sudah naik hampir 2 kali lipat. Kemudian terjadi fluktuasi atau kenaikan harga berbagai macam perlengkapan pendukung Pilkada dibanding tahun 2015 lalu.Ditambahkan Erdian, anggaran yang diajukan pihaknya juga mengacu pada Permendagri nomor 54 tahun 2019 serta sesuai dengan surat keputusan KPU RI nomor 1312/HK.031-Kpt/01/KPU/VIII/2019.

“Jadi, anggaran yang kami ajukan itu bukan suatu hal yang mengada-ada,” ungkap Ketua KPUD Sergai.Seharusnya, lanjut Erdian batas penandatanganan NPHD ialah 1 Oktober sehingga per tanggal hari ini telah meleset 9 hari, “Kami sudah melayangkan surat ke TAPD terkait jalan keluar atas persoalan tersebut. Kalau dari KPUD kami sudah siap untuk mulai bekerja,” terangnya.

Erdian menambahkan, bahwa KPUD Sergai dan Pemkab Sergai sudah dimediasi oleh Kemendagri, dan keputusannya disepakati NPHD Pilkada 2020 ialah 14 Oktober mendatang. Jika tak kunjung tuntas, Mendagri akan turun tangan menyelesaikan persoalan ini.“Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke TAPD yang dipimpin oleh Sekdakab Sergai, tapi sampai hari ini belum ada kepastian dan tidak digubris, tutup  Erdian. (Dipa).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64351
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini