Merangkap Jadi Kurir Sabu, Pengepul Rongsokan Asal Jombang Terciduk...

×

Merangkap Jadi Kurir Sabu, Pengepul Rongsokan Asal Jombang Terciduk...

Bagikan berita
Merangkap Jadi Kurir Sabu, Pengepul Rongsokan Asal Jombang Terciduk...
Merangkap Jadi Kurir Sabu, Pengepul Rongsokan Asal Jombang Terciduk...

Jombang,Kongkrit.com – Nekad menjadi kurir sabu-sabu antar kota, seorang pengepul barang bekas ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.Kurir tersebut diketahui, berinisial BD (25) pemuda asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid Menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Jombang di wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang, beserta Barang Bukti (BB) belasan paket sabu dengan berat total hampir mencapai 50 gram.Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjadi kurir narkotika, karena terdesak kebutuhan hidup. Dari setiap kali pengambilan, pelaku mengaku diberi upah Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 Juta. Aktifitas itupun sudah dilakukan pelaku selama satu tahun terakhir dan dilakukannya hampir setiap minggu.

"Pelaku merupakan kurir antar kota, dalam pengambilannya setiap satu minggu sekali, dia juga menyebut barang yang dia antar ini berasal dari Surabaya," kata AKP Moch Mukid, usai melakukan rekonstruksi terhadap pelaku, Rabu (9/10/2019).

Lanjut Mukid, saat ini pihaknya sudah mengantongi nama dari pemilik barang haram tersebut, yakni AR. Petugas kepolisian pun, sedang melakukan pengejaran terhadap bos dari pelaku kurir sabu itu atau pemilik barang."Kita masih dalami AR ini, tenang keberadaan rumahnya. Kita akan berkoordinasi dengan Polda Jatim berkaitan dengan IT. Karena mereka komunikasi ini tanpa adanya nomer yang keluar dari panggilan si BD ini," terang Mukid.

Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai 450 Ribu Rupiah dan sebuah timbangan elektrik. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup."Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114-112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, akan kami telusuri, kami akan koordinasi dengan Polda Jatim," pungkas AKP Moch Mukid.

Jang

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64297
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini