KPK OTT Bupati Agung, Pemkab Lampura Proses Pemberentian ASN

×

KPK OTT Bupati Agung, Pemkab Lampura Proses Pemberentian ASN

Bagikan berita
KPK OTT Bupati Agung,  Pemkab Lampura Proses Pemberentian ASN
KPK OTT Bupati Agung, Pemkab Lampura Proses Pemberentian ASN

Lampung Utara, Kongkrit.com---Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara beserta dua orang Kepala Dinas dan tiga orang swasta atas tersangkutnya kasus suap proyek di Dinas Perdagangan (Disdag)  dan Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten setempat.Pasca OTT tersebut, kini pemerintah Kabupaten Lampung Utara sedang memproses surat pemberhentian sementara untuk Aparaur Sipil Negara (ASN)  yang tersangkut dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala BKPSDM Lampung Utara Abdurahman, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut kasus Hukum, dan telah di tetapkan sebagai tersangka, maka Pemkab akan menerbitkan surat pemberhentian sementara."Saat ini, surat pemberhentian sementara itu sedang kita proses," ujar Abdurahman saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (11/10/19).

Selain itu kata Abdurahman, apabila status ASN tersebut telah ada putusan inkrah dari Pengadilan, maka pihaknya akan menerbitkan surat pemberhentian untuk yang bersangkutan sebagai ASN, dan hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.Disinggung terkait rolling Jabatan periode kedua di lingkup Pemkab Lampung Utara, menurutnya pihaknya belum berpikir untuk melakukan hal itu, melihat dari situasi dan kondisi saat ini.

"Kalau terkait hal itu, kita belum berpikir untuk ke arah sana, karena kita tau situasi saat ini," terang dia.Diketahui, sejak dilantik pada Maret 2019 lalu, sebagai Bupati Lampung Utara, terpilih periode 2019-2024, Bupati, Agung ilmu mangkunegara sempat melakukan rolling Jabatan pada 69 ASN esselon.lll, dan IV dilingkup Pemerintah setempat, pada 27 September 2019 lalu, dan perpindahan posisi jabatan esselon.ll, yaitu Kadis PUPR yang sebelumnya di jabat oleh Syahbudin, dan saat ini di jabat oleh Syahrizal Adhar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda, sementara Syahbudin menjabat sebagai Kepala Bappeda, yang saat ini telah menjadi tersangka, dalam kasus OTT KPK beberapa hari yang lalu.(Rik/Feb)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64289
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini