Morotai, Kongkrit.com---Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan anggaran KONI Morotai yang terindikasi dilakukan mantan bendahara Rini Yanti dilaporkan oleh pengurus KONI Morotai saat ini pada pekan silam, kini telah memasuki tahapan penyelidikan oleh bagian Reskrim Polres Morotai.Hal tersebut disampaikan Kapolres Kabupaten Pulau Morotai, AKBP Mikhael P. Sitanggang, S.IK., saat di konfirmasi media ini, Kamis (10/10) soal laporan pengurus KONI Morotai atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan anggaran, oleh mantan bendahara KONI Morotai Rini Yanti, prosesnya sudah sejauh mana?
"Masih dalam penyelidikan, untuk cari bukti-bukti serta keterangan saksi," ungkapnya.Untuk itu, dalam waktu dekat bagian Reskrim akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
Bukti - bukti yang akan dikumpul pihak Reskrim, menurut Kapolres terkait administrasi anggaran dan keterangan saksi."Ya terkait administrasi anggarannya serta keterangan para saksi yang tau tentang anggaran tersebut," Tegasnya.Perlu diketahui, mantan bendahara KONI Morotai, Rini Yanti, di adukan oleh pengurus KONI ke Polres Morotai karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan/dokumen dan penggelapan anggaran KONI Morotai sebesar Rp 200.000.000 pada tahun 2018 silam.(oje)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 64237