Jakarta, Kongkrit.com - Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan Dokumen bertempat di Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta. Rabu (9/10/2019).Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi S.I.K mengatakan Diketahui bahwa tersangka 1 (NF) memposting tawaran jasa melalui Media Sosial untuk pembuatan dokumen dengan waktu yang singkat dengan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 800.000 untuk proses Dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK.
Atas kegiatan tersebut kemudian tersangka NF yang diduga memproduksi Dokumen Palsu dengan mengambil tempat pada kediaman ybs Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, diamankan oleh Team Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya atas kejadian tersebut, tersangka dan tersangka lain hasil pengembangan beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna dilakukan penyelidikan dan Penyelidikan lebih lanjut, "ujar Arie.
Barang bukti :• 1 (satu) buah KTP an Rezky Ferdiansyah diduga palsu,
• 1 (satu) buah SIM an Rezky Ferdiansyah diduga palsu, • 1 (satu) buah SKCK an Rezky Ferdiansyah diduga palsu,• Alat pencetak Dokumen Palsu (Printer), • Bahan baku kertas dokumen Palsu.
Para tersangka : NF (32), AAA (29), AS (36), IR (33), HA (33), MH (28), dan S (32).Para tersangka dikenakan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHPidana, "tutupnya.
(Akbar).
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 64157