Muna, Kongkrit,com---Sejak tanggal 30 Oktober 2018 mantan Kades Ghonsume, Laode Siri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepala Kejaksaan Negeri Raha, kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara terhadap kegiatan pembangunan bak penampungan air dan perpipaan air bersih di desa Ghonsume.Para kuasa hukum mantan kades Ghonsume telah resmi memasukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri Raha, Senin (7/10).
Menyikapi hal ini para kuasa hukum mantan Kades Ghonsume dari Lembaga Bantuan Hukum Lintas Keadilan Muna menilai jaksa penuntut terlalu terburu-buru menetapkan klienya sebagai tersangka, sehingga terkesan dipaksakan akibatnya mengabaikan peraturan yang ada."Putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 sangat jelas unsur kerugian negara yang tadinya delik materil sekarang bergeser menjadi delik formil, artinya kerugian negara wajib dibuktikan terlebih dahulu sebelum melakukan penyelidikan," ungkap La Saniati selaku kuasa hukum tersangka kepada Kongkrit.com, Senin (7/10) via ponselnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, La Ode Aslan, SH menyebut, sejak klienya ditetapkan tersangka sampai hari ini belum ada hasil audit perhitungan kerugian negara yang diminta oleh kejaksaan. "Kami ragu dengan dua alat bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.Padahal kata dia, berdasarkan peraturan BPKP nomor PER-1314/K/D6/2012 menjelaskan bahwa apabila para penegak hukum melakukan perhitungan keuangan negara meminta kepada lembaga yang berwewenang dan LHPKKN disampaikan pada pimpinan instansi penyidik yang meminta, dilakukan dengan surat pengantar (SP) berkode SR (surat rahasia) yang ditanda tangani oleh unit kerja."Dalam persoalan ini Kejaksaan Negeri Muna lebih dahulu menetapkan tersangka, baru meminta perhitungan kerugian keuangan negara, " tambah Laode Mabai Glara Sombo,S.H selaku penasehat hukum lainnya.Panitera PN Raha, Muhammad Arfan, SH yang dikonfirmasi Kongkrit.com via telpon, Selasa (8/10) membenarkan bahwasanya kuasa hukum mantan Kades Ghonsume telah memasukan gugatan pra peradilan.
"Gugatan telah dimasukan kuasa hukum mantan Kades Ghonsume dengan nomor 2/pid/Pra/2019/PN. Raha," katanya. (Wardin)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 64063