Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Satu dari sekian banyak papan himbauan atau plang, asset milik pemerintah Kabupaten Bekasi melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan air limbah domestik (PALD) dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) tampak kondisinya sangat memprihatinkan.Disamping itu, tulisan kalimat himbauan-nya juga tidak bisa dibaca utuh, sehingga fungsi dari papan himbauan (plang) guna mendorong peran warga masyarakat untuk menjaga air dari pencemaran dapat didefinisikan gagal.
Alhasil, pemanfaatan papan himbauan yang berada di lingkungan Perumahan Kintamani Rt 09 Rw 08 Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara tidak berperan penting. Lepas dari segala kekurangan pada UPTD – PALD Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, belum dapat dijadikan dasar alasan.Kepala UPTD – PALD Kabupaten Bekasi, Timbul Sihotang mengatakan ini kan pohon liar sudah bertumbuh, di luar alam, saya tidak tahu.
“ini tidak ada anggaran perawatan,” tuturnya, Selasa (8/10/2019) saat mau absen pulang di Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.Timbul menambahkan bahwa plang tersebut memang kita yang pasang, tapi lokasinya kan di pengairan. Jadi pihak pengairan lah yang bersihin.
“Untuk pemasangan plang itu kita sudah ikut andil membantu pihak pengairan, kita kan hanya pengelola bukan pengawasan,” imbuhnya.Sementara berita tentang plang atau papan himbauan yang tidak terurus itu sudah tayang sebelumnya di hariankriminal.com dengan judul “Beginilah Nasib Plang DPUPR Yang Mahal Terabaikan di Desa Jejalenjaya Tambun Utara”.Timbul juga menjelaskan untuk satu unit plang atau papan himbauan termasuk pemasangan itu kisaran harganya ± Rp 5 juta.“Kalau pihak pengairan tidak mau membabat pohon liar ini, terpaksa-lah… kita kerjakan sendiri, kalau nggak… kita malu lah,” pungkasnya. (AmBaR)
Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 64047