LAMPUNG TIMUR, kongkrit.com --- Delapan kecamatan di Lampung Timur (Lamtim) menolak penandatanganan memorandum of understanding (MoU) penggunaan internet dengan PT Las. Akibatnya berdampak terhadap molornya gaji perangkat kecamatan. Ihwal ini menyebabkan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) kecamatan terblokir.Ketua Forum Camat di Lamtim, M Saleh, menyatakan, delapan kecamatan tidak bersedia menandatangani MoU penggunaan internet dengan PT LAS yang ditunjuk oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) setempat.
Delapan kecamatan adalah Bandarsribhawono, Wayjepara, Sekampung, Brajaselebah, Batanghari, Pekalongan, Batangharinuban, dan Metrokibang."Kami menolak tandatangan karena tidak ada surat dari BP2KAD yang dapat dijadikan landasan bagi camat untuk melakukan MoU dengan perusahaan tersebut," kata dia.
Menurutnya, delapan camat khawatir timbul masalah bau apabila tidak ada landasan aturan atau perintah melakukan MoU dengan PT Las."Dari 24 kecamatan terdapat13 kecamatan lain yang sudah terlanjur tandatangan MoU," ujar Camat Bandarsribhawono itu.
Secara terpisah, Camat Batanghari, Rohiman, membenarkan persoalan tersebut. Dia mengaku terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober 2019 belum membayar dana penggunaan internet kepada PT Las.
Diketahui biaya pengguna internet Rp6 juta per bulan. Menurutnya, biaya penggunaan internet ini sangat membebani anggaran rutin kecamatan cuma Rp200 juta."Saya masih baru jadi camat. Makanya pada bulan September kemarin pihak PT Las datang ke kantor kecamatan menyodorkan MoU untuk ditandatangani. Ya saya enggak sanggup karena belum ada perintah atasan kami," bebernya.
Menurutnya, akibat belum membayar dan tandatangan MoU tersebut menyebabkan Simda diblokir pihak DP2KAD Lamtim. Akibatnya gaji perangkat kecamatan molor."Kemarin sih sempat dibuka Simda waktu gajian. Begitu sehari kemudian diblokir lagi jaringannya," ungkapnya.Buruknya layanan internet PT Las dikeluhkan oleh Siswanto, Camat Gunung Pelindung."Tetapi jika memang program itu penting, harganya wajar dan tidak bertentangan dengan peraturan, tolong kami diberi surat untuk dasar hukum melakukan MoU. Kami sesalkan pemblokiran oleh BP2KAD yang hingga hari ini belum dibuka. Selain menunda gaji, kegiatan dan realisasi anggaran juga akan turut berimbas," ujarnya.
Sementara itu, Iwan selaku operator SIMDA Kabupaten Lamtim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon. Namun pihaknya pernah mengaku bahwa pembolikiran Simda bagi kecamatan yang belum MoU dengan PT LAS adalah perintah atasan."Ia pak, saya thau. Tapi bapak juga tau kan, saya kan cuma bawahan, kalau di perintah atasan harus dijalankan, kalau tidak nanti dibilang makar," jelasnya. (Edi)
Sumber : 64021