Kabupaten Bekasi, Kongkrit.com---Dugaan semakin kuat kepada Sartiman Ketua Rt 06 Rw 04 Perumahan Koperpu, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara yang menerima uang dari pihak kontraktor atau pemborong yang mengerjakan proyek pengecoran jalan, yang mana sumber anggaran pembangunan jalan tersebut berasal dari uang negara.Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, per-titik dalam kegiatan pengecoran jalan itu, Sartiman memakan duit Rp 3 juta.
“Duit yang diterima Sartiman dari pemborong kata-Nya untuk satu pintu, namun setelah duit diterima dia penggunaannya tidak transparan,” ungkap narasumber, Minggu (6/10/2019) malam.Tentu saja perbuatan Sartiman itu telah menipu warga-nya. “Apakah Sartiman kurang gaji-nya sebagai Rt dilingkungannya atau ingin cepat kaya? Sehingga menerima uang dari pemborong,” katanya.
Yang paling hebat-nya lagi, sambung dia. Dengan dalih untuk bayar jalur truk molen yang melintasi Perum Bekasi Timur Permai (BTP) sebesar Rp 100 ribu per unit. Sartiman merasa wajar atas duit yang diterimanya dari pemborong, serta Ketua Rw-nya pun dikasih Rp 500 ribu.Kondisi tersebut diatas menjadi keprihatinan kita bersama, saat pemerintah melalui KPK atau lembaga anti rasuah ingin membasmi korupsi. Tapi dari tingkat dasar, yakni Ketua Rt malah ikut bermain dengan makan duit negara.Untuk itu penegak hukum harus mengusut pembangunan jalan di Perum Koperpu, karena kalau tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan terjadi kerugian negara sebaiknya ditetapkan saja tersangkanya! (AmBaR)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63720