Jombang,Kongkrit.com - Nekad melakukan aksi pencurian disejumlah minimarket Indomaret di Jombang, seorang perempuan berusia belasan tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Diwek, Kabupaten Jombang.Perempuan tersebut, yakni Vivi Sutanti (19) warga Dusun Mlaten RT 002/RW 004, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Diwek, Polres Jombang, AKP Achmad Chairudin menjelaskan, kejahatan pelaku terungkap setelah melakukan pencurian sejumlah barang di sebuah minimarket indomaret yang berada di Jalan Raya Diwek, Jombang. Aksi pelaku, saat itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV)."Terungkapnya aksi pelaku, setelah pihak minimarket melihat rekaman CCTV dan menyebarkan rekaman tersebut ke sejumlah minimarket lainnya," kata AKP Achmad Chairudin, Jumat (4/10/2019).
Kemudian tanpa disengaja, lanjut Kapolsek, seorang karyawan minimarket yang berada di wilayah Ngoro, Jombang, mendapati ciri-ciri seorang perempuan yang sama seperti digambar yang disebar, dan diduga akan melakukan pencurian. Selanjutnya, dilaporkan ke pihak kepolisian dan perempuan tersebut diamankan."Pelaku sudah berhasil kita amankan, setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket," terangnya.
Bahkan, pelaku telah melancarkan aksi pencuriannya itu di sejumlah lokasi, yakni di Indomaret Mojowarno, Indomaret Jogoroto, Indomare Diwek, Indomaret Ngoro serta di Indomaret Semoyono. Sedangkan, modus pelaku saat akan mencuri, dengan cara masuk kedalam Indomaret dan berpura-berpura sebagai pembeli."Begitu sudah didalam, pelaku mengambil barang kecil yang harganya mahal lantas dimasukkan ke dalam tas. Sedangkan barang yang murah, dibawa ke kasir untuk dibayar," ungkap Kapolsek.Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya uang sebesar Rp 215.000, satu tas warna merah, satu jilbab warna hitam, satu baju hitam, satu rok merah, satu Handphone (HP) merk Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor polisi S 3482 XS.Atas perbuatannya, tersangka Vivi terancam dijerat Pasal 362 Jo pasal 64 (1) KUHP.
Jajang
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63585