Jakarta - Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang telah disahkan menjadi UU KPK pada tanggal 17 September 2019 oleh DPR RI masih menuai kontroversi dan sorotan publik. Gelombang aksi demo mahasiswa yang terus bergulir menjadi batu sandungan keberadaan Undang-Undang KPK yang baru meskipun sudah menjadi salah satu pijakan bagi Negara agar KPK berdiri sesuai dengan fungsinya dan berdiri sesuai dengan posisinya sebagai lembaga Negara.Praktisi Hukum yang juga intelektual muda Nahdlatul Ulama, Amsori, berpendapat, Undang-Undang KPK yang baru adalah bentuk penguatan KPK secara kelembagaan yang diinisiasi oleh DPR dalam rangka menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK. Dengan begitu, kata Amsori, maka KPK tidak akan disalahgunakan menjadi alat politik golongan tertentu untuk menekan lawan politiknya yang berseberangan.
Terkait dengan tuntutan agar dikeluarkannya PERPPU, Amsori mengecam segala bentuk desakan dan penggiringan opini untuk menerbitkan PERPPU. Ia menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu lagi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sebagai langkah mengatasi RUU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Alasannya, Indonesia saat ini belum dalam kondisi yang genting sehingga penerbitan PERPPU bisa dianggap melebihi kewenangan presiden. "Jika mengacu aturan hukum yang ada, jika ada undang-undang yang sudah disahkan namun tidak diterima oleh sebagian masyarakat, bisa dibatalkan dengan mekanisme uji materi (judicial review) di MK. Upaya ini untuk mengevaluasi undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi," ujar Amsori, dalam jumpa pers di Kantor KMI, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Judicial review, kata Amsori, adalah hal yang semestinya dilakukan oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh undang-undang tersebut daripada menggerakkan massa di jalan hanya untuk meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR. "Perppu bisa saja diterbitkan asal ada kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum di dalam ranahnya. Persoalannya, penerbitan Perppu KPK bukan hal yang mendesak. Hingga saat ini KPK masih bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya menangkap koruptor dan pencegahan korupsi. Jika presiden mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan pemerintah yang sebelumnya baru disahkan oleh DPR," ungkap Amsori.Dengan demikian, tambah Amsori, ada lima hal yang perlu dijadikan solusi bersama yaitu tetap mendukung Undang-Undang KPK yang baru disahkan oleh DPR RI, Menolak Penerbitan PERPPU oleh Presiden, Mendukung Judicial Review Undang-Undang KPK yang baru, dan Mempercepat pelantikan komisioner KPK yang baru.(Deslie)
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63570