Jombang,Kongkrit.com – Resmob Sat Reskrim Polres Jombang ringkus Pelaku pembunuhan terhadap penjual kopi yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan nasional Surabaya-Madiun (Jalan Basuki rahmat) Kelurahan Jombatan, Jombang pada Rabu (2/10/2019) siang.Pelaku diketahui bernama Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Pria paro baya tersebut sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak yang mangkal di simpang empat RSUD Jombang.
Petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dari hasil Olah TKP dan berdasarkan keterangan beberapa saksi. Salah satunya Puji Rahayu (38), warga Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Puji merupakan saksi kunci atas peristiwa terbunuhnya Achamad Dwi Antoko (23), warga Jl Madura, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, kami bisa mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam, pelaku bisa ditangkap di jalan raya Ploso-Babat sekitar pukul 10.00 WIB,” jelas Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat Konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10) siang.
Dugaan sementara, Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran cemburu terhadap korban yang menyukai Puji. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelumnya, Jadi motifnya cinta segitiga. Pelaku dan korban ini sama-sama menyukai seorang wanita yakni saksi Puji.Kejadian pembunuhan tersebut berawal, saat korban kepergok berada di rumah Puji pada Rabu (2/10) pagi kemarin. Pelaku dengan korban sempat cekcok mulut di dalam rumah Puji, kemudian berlanjut ke perkelahian di teras rumah.
Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau dapur di balik bajunya lantas menusuk paha Antoko. Tak berhenti di situ, Budiono terus menusuk Antoko di bagian leher, dada, serta punggung. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan lantaran kehabisan darah, saat berusaha lari dari pelaku dan pada tubuhnya terdapat 6 tusukan .Setelah menghabisi nyawa Antoko, Budiono langsung melarikan diri mengendarai becaknya ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Ngoro berpindah ke Kertosono, Kabupaten Nganjuk, hingga akhirnya tertangkap di jalan raya Ploso-Babat, Kecamatan Ploso, Jombang.“Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKBP Boby.Sementara, barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dibuang pelaku ke Sungai Brantas dan masih dalam pencarian. Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepasang sandal, baju milik korban serta batu bata yang terdapat bercak darah korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas mantan Kapolres Bangkalan ini. Agus/Kar
Editor : Siti Rahmadani HanifahSumber : 63501